Sabtu, 14 Desember 2013

PROFIL KOPERASI




KOPERASI
BSA
(BADAN SYARIAH AMAL)





  
Nama Kelompok :
    1.    Dwi Catur Agustina
    2.    Debby Prasetyo
    3.    Dessi auliasari
    4.    Khania Anisah
    5.    Pradipto adi Balowo
    6.    Tiara Febdina

UNIVERSITAS GUNADARMA 2012


PROFIL KOPERASI BSA
Nama Koperasi   : BSA (Badan Syariah Amal)
Jenis Koperasi     : Perdagangan > caranya kredit,Inventasi                                                Permodalan dan Sosial
Tahun Berdiri      : Bulan Oktober 2010
Jumlah Anggota : 250 Anggota
Struktur Anggota :
Pembina Koperasi
                                                                     KETUA


Sek.1                       Sek.2                   Bendahara                Kabid Penyiagaan
                                 
                             Tim  Collector                        Tim Survei


Anggota

·        Resmi tercatat sebagai Koperasi  yang berbadan Hukum sejak bulan Oktober 2011 oleh Notaris H.Ade Ardiansyah, SH, Mkn No 12 tanggal 29 Oktober 2011.
·        Izin Kepmen Koperasi dan UKM RI No, S8/BH/INDAGKOP/XI/2011
·        Kegiatan usaha koperasi meliputi perdagangan, investasi permodalan dan sosial
·        Koperasi BSA ini dikelola oleh ikhlwan Rawalumbu dan sekitarnya, sesuai prinsip Ahlussunah Waljama’ah dengan pemahaman Salafus Sholeh


LOKASI KOPERASI BSA

JL.Lumbu Utara Raya No 9 VI RT001/031 Rawalumbu Bekasi 17116, Telp (021) 7024 2711 / 0813 1060 3122

AZAZ, VISI, MISI DAN TUJUAN
Azas   :
Azas Koperasi BSA adalah Ta’awun alal birri wattaqwa, tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa.

Visi     :
Menjadi lembaga keuangan terdepan dalam membentuk ekonomi kaum muslimin yang terbebas dari Dosa, Subuhat dan Riba.

Misi   :
·        Menumbuhkan ekonomi kaum muslimin yang kokoh dan diberkahi.
·        Membebaskan kaum muslimin dari praktek Ribawiyah
·        Mengupayakan sistem jual beli yang sesuai dengan hukum-hukum yang ditetapkan oleh Syariat Islam dengan kaidah yang benar dari AlQur’an dan Assunah dengan pemahaman Salafus Sholeh
·        Mempererat ukhuwah islamiyah dan menjalin persaudaraan antar sesama muslim
Tujuan           :
·        Mencapai Musim yang istiqomah dalam ilmu dan amal.
·        Mempraktekan ilmu dalam bentuk Amaliyah syar’iyah yang sesuai dengan AlQur’an dan Assunah dengan pemahaman Salafus Sholeh.
·        Membentuk masyarakat muslim yang dipenuhi dengan keikhlasan, kejujuran dan taqwa
·        Menjalin komunikasi yang baik dan bermanfaat untuk kelangsungan dan kebaikan kaum muslimin dengan ukhuwah yang jujur dan benar
·        Menciptakan lingkungan masyarakat muslim yang kondusif dirahmati Allah Tabaroka Wata’ala


10 ALASAN MENGAPA BERGABUNG DENGAN KOPERASI BSA

   1.     Solusi simpanan dan investasi.
   2.     Terjamin simpanan dan investasinya
   3.     Dapat mengambil pinjaman (simpanan) uangnya kapan saja
   4.     Terbuka, jujur dan tidak memberatkan
   5.     Harta anda bisa dimanfaatkan untuk kaum muslimin tanpa berkurang sedikitpun
   6.     Terhindar dari praktek Ribawiyah
   7.     Tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa
   8.     Memberi kemudahan dalam transaksi jual beli
   9.     Membangun ukhuwah nyata dari ilmu dan amal
  10.  Ikut serta menyantuni kaum dhuafa, musibah bencana alam, orang sakit dan kematian


PROGRAM KERJA KOPERASI BSA
1.     Bidang perniagaan melayani jual dan beli barang dari dan diluar anggota Koperasi BSA.
2.     Menerima investasi permodalan dari dan diluar anggota Koperasi BSA
3.     Menyalurkan Infaq dan Sodaqoh dari dan diluar anggota Koperasi
4.     Memberikan pinjaman sosial khusus.
5.     Memberikan bantuan untuk Musibah bencana alam, banjir, dan lain-lain.
6.     Memberikan bantuan sosial rutin tiap bulan.









FOTO KOPERASI BSA


Rabu, 06 November 2013

Struktur Organisasi Koperasi



NAMA  : DWI CATUR AGUSTINA
NPM     : 22212277
KELAS : 2EB20

PENGERTIAN DARI BENTUK STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI BESERTA CONTOHNYA
Struktur organisasi adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan .
Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan ideologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan.
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan.

Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:

- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas


3 unsur diatas juga sering kita sebut sebagai perangkat manajemen koperasi. Bentuk ini tentu berbeda dengan organisasi perusahaan swasta berbentu PT misalnya, Perbedaan mendasar ini tidak saja dipengaruhi oleh idiologi tetapi juga aplikasi operasional manajemen. Berikut penjelasan singkat terkait dengan fungsi dan peran perangkar organisasi koperasi.

Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
• Sub sistem koperasi :
- individu (pemilik dan konsumen akhir).
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier).
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.

Bentuk Organisasi Koperasi Menurut Para ahli :

Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.
• Identifikasi Ciri Khusus.
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
• Sub sistem
- Anggota Koperasi.
- Badan Usaha Koperasi.
- Organisasi Koperasi.

Bentuk Organisasi Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan.

Perencanaan dalam Koperasi :
Organisasi koperasi sama dengan organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin. Fungsi perencanaan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi mengajukan beberapa alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif mana yang dipilih
Tipe rencana yang dapat diambil dalam koperasi dapat bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan jenjang atau tingkatan manajemen.

Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting seperti:
1. Pembagian kerja,
2. Departementasi,
3. Bagan organisasi,
4. Rantai perintah dan kesatuan perintah,
5. Tingkat hierarki manajemen, dan
6. Saluran komunikasi dan sebagainya.

Struktur Organisasi dalam Koperasi :

Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan.


 Contoh Struktur Organisasi Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah dan tugas dan wewenang tiap-tiap jabatan.


Contoh nama-nama koperasi yang ada dilingkungan sekitar
  1. Koperasi Makmur Mandiri Bekasi Timur
  2. Koperasi Simpan Pinjam Bekasi (Jl. Ir H Juanda 35, Margahayu, Bekasi Timur)

Selasa, 23 April 2013

TUGAS Ke-2


<!--[if !supportLists]-->1.      Apa yang dimaksud tiga pelaku ekonomi (agen-agen pemerintah dalam pembangunan ekonomi) yaitu: sektor pemerintah, sektor swasta dan sektor koperasi
<!--[if !supportLists]-->2.       <!--[endif]-->Jelaskan tentang : Peranan BUMN dan peranan koperasi dalam sistem perekonomian Indonesia
<!--[if !supportLists]-->3.       <!--[endif]-->Berikan gambar ilustrasi untuk memperjelas soal no. 1 dan no. 2


JAWAB :

Yang dimaksud dengan tiga pelaku ekonomi adalah :
<!--[if !supportLists]-->1.       <!--[endif]-->SEKTOR PEMERINTAH
Pemerintah mempunyai tiga peran penting dalam perekonomian Indonesia :
<!--[if !supportLists]-->·         <!--[endif]-->Pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi
<!--[if !supportLists]-->·         <!--[endif]-->Pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi, berarti berperan dalam melakukan kegiatan produksi, konsumsi, dan distribusi.

Kegiatan produksi
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan).
Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini :
<!--[if !supportLists]-->a)      <!--[endif]-->Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
<!--[if !supportLists]-->b)      <!--[endif]-->Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
<!--[if !supportLists]-->c)       <!--[endif]-->Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
<!--[if !supportLists]-->d)      <!--[endif]-->Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.

Kegiatan konsumsi
Pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya. Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
Kegiatan distribusi
Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaan-perusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat penting.
<!--[if !supportLists]-->·         <!--[endif]-->Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional. Dalam rangka melaksanakan peranannya tersebut pemerintah menempuh kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
1. Kebijaksanaan dalam dunia usaha Usaha untuk mendorong dan memajukan dunia usaha, pemerintah melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini :
<!--[if !supportLists]-->a.       <!--[endif]-->Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
<!--[if !supportLists]-->b.      <!--[endif]--> Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
<!--[if !supportLists]-->c.       <!--[endif]-->Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.
2. Kebijaksanaan di bidang perdagangan
Di bidang perdagangan, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan berupa kebijaksanaan ekspor dan kebijaksanaan impor. Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor dengan tujuan untuk memperluas pasar di luar negeri dan meningkatkan daya saing terhadap barang-barang luar negeri. Adapun kebijakan impor dimaksudkan untuk menyediakan barang-barang yang tidak bisa diproduksi dalam negeri, pengendalian impor, dan meningkatkan daya saing.
3. Kebijaksanaan dalam mendorong kegiatan masyarakat Kebijaksanaan pemerintah dalam mendorong kegiatan masyarakat mencakup hal-hal berikut ini :
<!--[if !supportLists]-->a.       <!--[endif]-->Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
<!--[if !supportLists]-->b.      <!--[endif]-->Kebijaksanaan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
<!--[if !supportLists]-->c.       <!--[endif]-->Kebijakan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.


SEKTOR SWASTA
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan. Kebijaksanaan pemerintah ditempuh dengan beberapa pertimbangan berikut ini :
<!--[if !supportLists]-->a)      <!--[endif]-->Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
<!--[if !supportLists]-->b)      <!--[endif]-->Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah untuk menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia sehingga memerlukan kegairahan usaha swasta.
<!--[if !supportLists]-->c)       <!--[endif]-->Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
<!--[if !supportLists]-->d)      <!--[endif]-->Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya alam.

Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing. Perusahaan-perusahaan swasta memberikan peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia adalah sebagai berikut :
<!--[if !supportLists]-->a)      <!--[endif]-->Membantu meningkatkan produksi nasional.
<!--[if !supportLists]-->b)      <!--[endif]-->Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
<!--[if !supportLists]-->c)       <!--[endif]-->Membantu pereintah da;am usaha pemerataan pendapatan.
<!--[if !supportLists]-->d)      <!--[endif]-->Membantu pemerintah dalam meminimalkan jumlah pengangguran.
<!--[if !supportLists]-->e)      <!--[endif]-->Menambah sumber divisa bagi pemerintah.
<!--[if !supportLists]-->f)       <!--[endif]-->Mendapatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
<!--[if !supportLists]-->g)      <!--[endif]-->Membantu pemerintah dalam memakmurkan bangsa.

Beberapa nama perusahaan swasta nasional :
<!--[if !supportLists]-->a.       <!--[endif]-->PT. Astra Internasional (dalam bidang otomotif kendaraan mobil dan motor).
<!--[if !supportLists]-->b.      <!--[endif]-->PT. Ghobel Dharma Nusantara (dalam bidang elektronika).
<!--[if !supportLists]-->c.       <!--[endif]-->PT. Indomobil (dalam bidang industri mobil).

Beberapa nama perusahaan swasta asing :
<!--[if !supportLists]-->a.       <!--[endif]-->PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya).
<!--[if !supportLists]-->b.      <!--[endif]-->PT Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi.
<!--[if !supportLists]-->c.       <!--[endif]-->PT Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia).

KOPERASI
Sejarah dan Pengertian Koperasi
Koperasi pertama di Indonesia dimulai pada penghujung abad ke-19, tepatnya tahun 1895. Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik. Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi tersebut diawasi dan mendapat banyak rintangan dari Belanda. Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan mendirikan Algemene Volkscrediet Bank, rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa. Dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia.
<!--[if !supportLists]-->2.       <!--[endif]-->BUMN adalah badan usaha yang modalnya sebagian besar atau seluruhnya dari negara. Landasan konstitusional BUMN di Indonesia adalah Pasal 33 UUD 1945.

Peranan BUMN dalam Sistem Perekonomian Indonesia 
Seperti yang tercermin di dalam Undang-undang No. 9 Tahun 1969 bahwa kedudukan atau peranan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia antara lain:
<!--[if !supportLists]-->·         <!--[endif]-->Bahwa perusahaan negara sebagai unit ekonomi yang tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa ketetapan MPR sementara Nomor XXIII/MPRS/1966.
<!--[if !supportLists]-->·         <!--[endif]-->Bahwa dalam kenyataannya terdapat Usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1960 yang dirasakan kurang efisien, sehingga dipandang perlu untuk segera ditertibkan kembali.
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan).
Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini :
<!--[if !supportLists]-->·         <!--[endif]-->Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
<!--[if !supportLists]-->·         <!--[endif]-->Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
<!--[if !supportLists]-->·         <!--[endif]-->Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
<!--[if !supportLists]-->·         <!--[endif]-->Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.

Fungsi dan Peranan Koperasi dalam Pemerintahan

Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.

<!--[if !supportLists]-->1)      <!--[endif]-->Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
<!--[if !supportLists]-->2)      <!--[endif]-->Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
<!--[if !supportLists]-->3)      <!--[endif]-->Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
<!--[if !supportLists]-->4)      <!--[endif]-->Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
<!--[if !supportLists]-->3.  


 sektor pemerintah

sektor swasta (BUMN)


  

sektor koperasi








DAFTAR PUSTAKA