Kamis, 27 Maret 2014

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI



Nama : Dwi Catur Agustina
Npm : 22212277
Kelas : 2eb20

Bab 1 : Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

A.    Pengertian Hukum
Hukum adalah himpunan petunjuk tata terbib yang ada dalam ruang lingkup masyarakat dalam suatu negara. Bilamana orang-orang yang melanggar tata tertib akan dikenakan hukum seperti Hukum Pidana dan hukum yang lainnya.
B.    Tujuan Hukum dan Sumber-Sumber Hukum
Tujuan Hukum
Tujuan hukum adalah sebuah kepastian hukum dalam masyarakat dan harus pula bersindikat pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil dalam bermasyarakat yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Adanya tujuan dari hukum ini juga agar masyarakat tidak dapat melanggar suatu hukum yang sudah tercantum pada UUD. Dan masyarakat juga dapat menghargai artinya sebuah Hukum dinegara.

Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum dapat di lihat dari segi :
Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.


Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum itu sendiri. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlakupada seluruh masyarakat.

C.     Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan hukum-hukum yang tercantum dalam undang-undang dalam sistematis dan lengkap yang telah dibuat oleh pemerintah dan harus ditaati oleh seluruh masyarakat yang ada dinegara Indonesia. Hukum dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
a.      Hukum Tertulis, dan
b.      Hukum Tidak Tertulis

D.    Kaidah atau Norma
Kaidah/Norma adalah petunjuk hidup bagi tingkah laku manusia dalam menjalankan segala aktivitasnya dalam bermasyarakat. Dengan adanya kaidah/norma manusia dapat menjaga tata cara dalam berbicara, bertingkah laku yang sopan terhadap semua orang, saling menghormati perbedaan yang ada dilingkungan sekitar. Kaidah/norma juga bisa disebut sebagai pedoman manusia.
E.     Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
 Ekonomi merupakan salah satu ilmu yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos) yang berarti "peraturan, aturan, hukum". Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga.
Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat, terutama untuk kebutuhan dalam rumah tangga yang terjadi dalam setiap harinya.


Bab 2 : Subjek dan Objek Hukum

1.      Subjek Hukum Manusia adalah Setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban dalam kedudukan yang sama. Pada prinsipnya manusia bisa dibilang sebagai subjek hukum itu dimulai dasri mereka lahir sampai mereka meninggal dunia.
Subjek Hukum Badan Usaha adalah Suatu perkumpulan, lembaga atau anggota yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu dalam segala usaha.

2.      Objek Hukum Benda Bergerak adalah benda yang dapat dirasakan, diraba dan dilihat oleh panca indera.
Objek Hukum Benda Tidak Bergerak adalah benda yang hanya bisa dilihat akan tetapi tidak dapat dipegang atau dirasakan. Contohnya hak paten, hak cipta dll.

3.      Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan. Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1. Jaminan yang bersifat umum : - Benda tersebut bersifat ekonomis (dapatdinilai
                                                        dengan uang)
                                                      - Benda tersebut bisa dipindahtangankan
                                                         haknya pada pihak lain
2. Jamian yang bersifat khusus:  - Gadai
                                                     - Hipotik
                                                     - Hak Tanggungan
                                                     - Fidusia

Bab 3 : Hukum Perdata

A.    Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia

Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda  yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.


B.    Sejarah Singkat Hukum Perdata

Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.

Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
           
            Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)

C.     Pengertian dan Keadaan Hukum Di Indonesia

Hukum Perdata adalah Hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat.Perkataan hukum perdata dalam arti yang luas meliputi Hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Hukum perdata di indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beranekaragam. Penyebab dari keanekaragaman ini ada dua faktor, yaitu :
Faktor Ethnis disebabkan keanekaragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara kita terdiri dari  berbagai suku bangsa dan suku adat.
Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk indonesia  dalam tiga golongan, yaitu :
Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
Golongan Bumi Putera (pribumi atau bangsa asli Indonesia) dan yang dipersamakan.
Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Untuk memahami keadaan hukum perdata di Indonesia kita perlu mengetahui riwayat politik pemerintah Hindia-Belanda terlebih dahulu terhadap hukum di Indonesia.

D.    Sistematika Hikum Perdata Di Indonesia
Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana).
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi.
Sistematika Hukum Perdata itu ada 2, yaitu sebagai berikut:
-        Menurut Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan
-       Menurut Undang-Undang/Hukum Perdata
 Sistematika Menurt Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan terdiri dari:
-       Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi (personen recht)
-       Hukum tentang keluarga/hukum keluarga (Familie Recht)
-       Hukum tentang harta kekyaan/hukum harta kekayaan/hukum harta benda (vermogen recht)
-       Hukum waris/erfrecht
 Sistematika hukum perdata menurut kitab Undang-Undang hukum perdata
-       Buku I tentang orang/van personen
-       Buku II tentang benda/van zaken
-       Buku III tentang perikatan/van verbintenisen
-       Buku IV tentang pembuktian dan daluarsa/van bewijs en verjaring


Daftar Pustaka

http://kartikagaby.wordpress.com/2012/10/04/tujuan-hukum-sumber-hukum/