Nama : Dwi Catur Agustina
Npm :
22212277
Kelas :
2eb20
Bab 1 :
Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
A. Pengertian Hukum
Hukum adalah himpunan petunjuk
tata terbib yang ada dalam ruang lingkup masyarakat dalam suatu negara.
Bilamana orang-orang yang melanggar tata tertib akan dikenakan hukum seperti
Hukum Pidana dan hukum yang lainnya.
B. Tujuan Hukum dan Sumber-Sumber Hukum
Tujuan Hukum
Tujuan
hukum adalah sebuah kepastian hukum dalam masyarakat dan harus pula bersindikat
pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial,
hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai,
adil dalam bermasyarakat yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan
individu dan masyarakat dapat terlindungi. Adanya tujuan dari hukum ini juga
agar masyarakat tidak dapat melanggar suatu hukum yang sudah tercantum pada
UUD. Dan masyarakat juga dapat menghargai artinya sebuah Hukum dinegara.
Sumber-sumber Hukum
Sumber
hukum dapat di lihat dari segi :
Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil
itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu
pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi
social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian
ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan
geografis, dll.
Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari
mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum itu sendiri. Hal ini berkaitan
dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlakupada
seluruh masyarakat.
C. Kodifikasi
Hukum
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan hukum-hukum yang
tercantum dalam undang-undang dalam sistematis dan lengkap yang telah dibuat
oleh pemerintah dan harus ditaati oleh seluruh masyarakat yang ada dinegara
Indonesia. Hukum dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
a.
Hukum
Tertulis, dan
b.
Hukum
Tidak Tertulis
D. Kaidah
atau Norma
Kaidah/Norma adalah petunjuk hidup bagi tingkah laku
manusia dalam menjalankan segala aktivitasnya dalam bermasyarakat. Dengan
adanya kaidah/norma manusia dapat menjaga tata cara dalam berbicara, bertingkah
laku yang sopan terhadap semua orang, saling menghormati perbedaan yang ada
dilingkungan sekitar. Kaidah/norma juga bisa disebut sebagai pedoman manusia.
E. Pengertian
Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi merupakan salah satu ilmu yang
mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan
konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri berasal
dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah
tangga" dan νόμος (nomos) yang berarti "peraturan, aturan,
hukum". Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah
tangga" atau "manajemen rumah tangga.
Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat, terutama untuk kebutuhan dalam
rumah tangga yang terjadi dalam setiap harinya.
Bab 2 : Subjek dan Objek Hukum
1. Subjek Hukum Manusia adalah Setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban dalam kedudukan yang
sama. Pada prinsipnya manusia bisa dibilang sebagai subjek hukum itu dimulai
dasri mereka lahir sampai mereka meninggal dunia.
Subjek Hukum Badan Usaha adalah Suatu perkumpulan, lembaga
atau anggota yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu dalam segala
usaha.
2.
Objek Hukum Benda Bergerak adalah benda yang dapat dirasakan,
diraba dan dilihat oleh panca indera.
Objek Hukum Benda Tidak Bergerak adalah benda yang hanya bisa
dilihat akan tetapi tidak dapat dipegang atau dirasakan. Contohnya hak paten,
hak cipta dll.
3.
Hak Kebendaan Yang Bersifat
Sebagai Pelunasan Hutang
Hak kebendaan yang bersifat
sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang
memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan
yang dijadikan jaminan. Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1. Jaminan yang bersifat umum : -
Benda tersebut bersifat ekonomis (dapatdinilai
dengan uang)
- Benda tersebut bisa dipindahtangankan
haknya pada pihak lain
2. Jamian yang bersifat
khusus: - Gadai
- Hipotik
- Hak Tanggungan
- Fidusia
Bab 3 : Hukum Perdata
A.
Hukum Perdata Yang Berlaku Di
Indonesia
Salah satu bidang hukum yang
mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara
subyek hukum. Hukum perdata adalah hukum
yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata
dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan
sebagai lawan dari hukum pidana. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah
hukum perdata barat Belanda yang pada
awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa
Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W.
Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan
Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU
Kepailitan.
B.
Sejarah Singkat Hukum Perdata
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem
di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr.
Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan
Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan
pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2
aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku
sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar
ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata
Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Mengenai keadaan hukum perdata di
Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam.
Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria
yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk
Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi
putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur
asing (bangsa cina, India, arab)
C. Pengertian
dan Keadaan Hukum Di Indonesia
Hukum Perdata adalah Hukum
yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat.Perkataan hukum
perdata dalam arti yang luas meliputi Hukum privat materiil dan dapat juga
dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Hukum perdata
di indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beranekaragam.
Penyebab dari keanekaragaman ini ada dua faktor, yaitu :
Faktor Ethnis disebabkan
keanekaragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara kita terdiri
dari berbagai suku bangsa dan suku adat.
Faktor Hostia Yuridis yang dapat
kita lihat pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
Golongan Eropa dan yang
dipersamakan.
Golongan Bumi Putera (pribumi atau
bangsa asli Indonesia) dan yang dipersamakan.
Golongan Timur Asing (bangsa Cina,
India, Arab).
Untuk memahami keadaan hukum
perdata di Indonesia kita perlu mengetahui riwayat politik pemerintah
Hindia-Belanda terlebih dahulu terhadap hukum di Indonesia.
D.
Sistematika Hikum Perdata Di
Indonesia
Hukum perdata disebut
pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum
publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum
(misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan
sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum
pidana).
Bahkan Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak
lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal
dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan
wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi.
Sistematika Hukum Perdata itu ada
2, yaitu sebagai berikut:
- Menurut Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan
- Menurut Undang-Undang/Hukum Perdata
Sistematika Menurt Ilmu Hukum/Ilmu
Pengetahuan terdiri dari:
- Hukum tentang orang/hukum
perorangan/badan pribadi (personen recht)
- Hukum tentang keluarga/hukum keluarga
(Familie Recht)
- Hukum tentang harta kekyaan/hukum harta
kekayaan/hukum harta benda (vermogen recht)
- Hukum waris/erfrecht
Sistematika hukum perdata menurut
kitab Undang-Undang hukum perdata
- Buku I tentang orang/van personen
- Buku II tentang benda/van zaken
- Buku III tentang perikatan/van
verbintenisen
- Buku IV tentang pembuktian dan
daluarsa/van bewijs en verjaring
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar