Etika adalah aturan tentang baik dan
buruk. Beretika dalam berbisnis adalah suatu pelengkap utama dari keberhasilan
para pelaku bisnis. Bisnis yang sukses bukan hanya dilihat dari hasil usaha
saja, tetapi juga tercermin dari perilaku serta sepak terjang si Pelaku Bisnis
dalam proses berbisnis. Namun pada prakteknya banyak perusahaan yang
mengesampingkan etika demi tercapainya keuntungan yang berlipat ganda. Lebih mengedepankan
kepentingan-kepentingan tertentu sehingga menggeser prioritas perusahaan dalam
membangun kepedulian di masyarakat. Kecenderungan itu memunculkan manipulasi
dan penyelewengan untuk lebih mengarah pada tercapainya kepentingan perusahaan.
Praktek penyimpangan ini terjadi tidak hanya di perusahaan di Indonesia, namun
terjadi pula kasus-kasus penting di luar negeri.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka
kode etik sangatlah penting untuk setiap profesi apapun itu. Kode etik mengatur
anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh
dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota profesi baik dalam berhubungan dengan
kolega, langganan, masyarakat dan pegawai.
1.
Etika
Bisnis Akuntan Publik
Etika dalam bisnis akuntan publik itu sangat diperlukan untuk
mengatur perilaku para akuntan dalam melakukan profesinya. Dalam melakukan
profesi akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi yaitu kode
etik akuntan Indonesia, yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang
memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesame
anggota seprofesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu kode etik juga dapat
digunakan oleh para pengguna jasa akuntan untuk menilai kualitas dan mutu jasa
yang diberikan akuntan publik melalui pertimbangan etika sebagaimana yang
diatur dalam kode etik profesi. Dan apabila suatu akuntan melanggar atau tidak
melakukan etika maka akan menimbulkan kerugian.
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan
etika itu adalah:
1. Independensi, integritas, dan obyektivitas
Independensi
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus
selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa
profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang
ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen
dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).
Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus
mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan
kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji
material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan
(mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
2. Standar umum dan prinsip akuntansi
Standar Umum
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut
ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur
standar yang ditetapkan IAI:
·
Kompetensi Profesional, Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian
jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan
dengan kompetensi profesional.
·
Kecermatan dan Keseksamaan Profesional, Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa
profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
·
Perencanaan dan Supervisi, Anggota KAP wajib merencanakan dan
mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
·
Data Relevan yang Memadai, Anggota KAP wajib memperoleh data relevan
yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi
sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
·
Kepatuhan terhadap Standar, Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa
auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau
jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan
pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
3. Prinsip-Prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
·
Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan
bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
·
Menyatakan bahwa ia
tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap
laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku,
apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap
laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang
ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa,
laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam
kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini
selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan
apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan
penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa
kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan
yang menyesatkan.
4.
Tanggung jawab kepada klien
Informasi Klien yang
Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan
informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak
dimaksudkan untuk:
·
membebaskan anggota KAP
dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika
kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
·
mempengaruhi kewajiban
anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang
berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang
kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
·
melarang review praktik
profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
·
menghalangi Anggota dari
pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang
dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin
Anggota. Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak
boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan
informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan
tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi
sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah
diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik profesional (review
mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.
Fee Profesional
Besaran Fee
Besarnya fee Anggota dapat bervariasi
tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan,
tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur
biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP
tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat
merusak citra profesi.
Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan
untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan,
kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan
atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh
pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan
adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak
diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat
mengurangi indepedensi.
5. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
Tanggung jawab kepada rekan
seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi,
dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi
rekan seprofesi.
Komunikasi antar akuntan
publik
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan
akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan
publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain
dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu
wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti
secara memadai.
Akuntan publik tidak diperkenankan menerima
penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan
akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut
dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang
dibuat oleh badan yang berwenang.
6.
Tanggung jawab dan praktik lain
Perbuatan dan perkataan
yang mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan
tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
Iklan, promosi dan kegiatan
pemasaran lainnya
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan
publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi
pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra
profesi.
Komisi dan Fee Referal
·
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang
atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari
klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Anggota
KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila
pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
·
Fee Referal (Rujukan) adalah imbalan
yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan
publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
2.
Tanggung
Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik
sebagai Entitas Bisnis bukanlah pemberian
sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan
publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama
sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga
memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
3.
Krisis
dalam Profesi Akuntansi
Krisis dalam profesi akuntan publik dapat terjadi karena kurangnya
minat generasi muda terhadap profesi ini, padahal apabila melihat pertumbuhan
industri di Indonesia jasa profesi ini sangat dibutuhkan dan apabila kondisi
ini terjadi maka akan mengancam eksistensi profesi ini.
4.
Regulasi
dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Di Indonesia, melalui PPAJP – Dep. Keu.,
pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan
dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor
akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang
dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya. Perlu diketahui bahwa
telah terjadi perubahan insitusional dalam asosiasi profesi Akuntan Publik. Saat ini, asosiasi Akunansi Publik berada di bawah naungan
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Sebelumnya asosiasi Akuntansi Publik merupakan bagian dari
Institut Akuntan Indonesia (IAI), yaitu
Kompartemen Akuntan Publik.
Dengan kewenangan asosiasi yang demikian
luas, diperkirakan bahwa asosiasi profesi dapat bertindak kurang independen
jika terkait dengan kepentingan anggotanya. Berkaitan dengan perkembangan
tersebut, pemerintah Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang
tentang Akuntan Publik (Draft RUU AP, Depkeu, 2006) menarik
kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri Keuangan, disamping tetap
melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi profesi.
Dalam RUU AP tersebut,
regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan
usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar,
terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP). Di samping itu ditambahkan
pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang
mengaku sebagai akuntan publik) dan
kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP.
Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas
pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi
kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan
kualitas audit.
5.
Peer
Review
Peer review adalah proses regulasi oleh sebuah profesi atau proses
evaluasi yang melibatkan individu-individu yang berkualitas dalam bidang yang
relevan. Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan
kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering
digunakan untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi.
Contoh
Kasus
Praktik
Mafia Anggaran
JAKARTA, KOMPAS
– Dewan Perwakilan
Rakyat sulit diharapkan
mau
membongkar praktik
mafia anggaran yang terjadi di lembaga tersebut dan melibatkan pejabat
pemerintah. Partai politik dan politikusnya di DPR diuntungkan dengan
kondisi tetap tak
terungkapnya praktik mafia anggaran karena mereka mengandalkan
pembiayaan politik dari transaksi haram
seperti dalam kasus
suap di Kementerian
Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi.
“Setidaknya di
dua kasus, Kemenpora
dan Kemenkertrans menjadi
contoh konkret bahwa praktik
mafia anggaran terus
berjalan. Sulitnya kita berharap pada
politikus untuk memberantas
korupsi karena mereka
juga terjebak pada agenda
dan kepentingan pragmatis,”
kata Koordinator Divis Korupsi
Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan di Jakarta,
Senin (12/9). Abdullah mencontohkan praktik
mafia anggaran yang
coba diungkap anggota DPR Wa Ode
Nurhayati. Namun yang terjadi, Badan Kehormatan DPR justru memproses yang
bersangkutan meskipun dia sebagai penyingkap aib (whistle blower).
BK DPR tak
pernah memeriksa pihak-pihak
yang disebutkan Wa Ode. “Parpol dan politikusnya mengandalkan permodalan
politik dari
kongkalikong semacam
ini, jadi sulit
mereka mau mengungkap
praktik mafia anggaran,”
kata Abdullah.
Abdullah mengatakan, praktik mafia
anggaran dimulai sejak perencanaan, misalnya dalam
kasus dana percepatan
infrastruktur daerah (DPID)
di Kemnakertrans. Dalam
perencanaan, orang di
lingkaran menteri
menawarkan beberapa
daerah untuk mendapatkan
program atau wilayah proyek DPID.
“Tentunya dengan imblana
fee tertentu,” katanya. Koordinator Investigasi
dan Advokasi Forum
Indonesia untuk
Transparansi Anggaran
(Fitra) Uchok Sky
Khadafi mengungkapkan,
anggaran yang
sudah disetujui DPR
dalam kenyataannya tidak
diberikan ke daerah secara
gratis. Dalam kasus suap
di Kemenpora dan Kemnakertrans, terlihat jelas DPR
dan pemerintah saling mengambil uang dari anggaran
yang seharusnya untuk
daerah. “Harus ada
fee buat parlemen,
sementara birokrat kita
juga butuh
duit . Keduanya saling membutuhkan.
Pejabat di kementerian membutuhkan uang untuk
biaya kenaikan pangkat
dan upeti bagi
atasan mereka.
Menteri juga
membutuhkan uang untuk
membantu partai politiknya. Analisis : Dalam
artikel Penyelewengan Anggaran
yang tertulis pada harian kompas, rabu,
14 September 2011
terdapat beberapa pelanggaran prinsip etika profesi akuntansi
yaitu Prinsip pertama : Tanggung Jawab Profesi, Prinsip
Kedua : Kepentingan
Publik, Prinsip Ketiga
:
Integritas, Prinsip
Keempat : Obyektivitas, Prinsip
Kelima :
Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional, Prinsip
Ketujuh : Perilaku Profesional, Prinsip
kedelapan : Standar
Teknis. Seharusnya seorang akuntan harus
menaati prinsip-prinsip etika
profensi akuntansi
tersebut.
Daftar Pustaka
http://documents.tips/documents/lima-contoh-kasus-pelanggaran-kode-etik-profesidocx.html