1.
Kode Perilaku Profesional.
Garis besar kode etik
dan perilaku professional adalah :
– kontribusi untuk
masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai
kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk
melindungi hak asasi
manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah
tujuan utama
profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif
dari sistem komputasi,
termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
– Hindari menyakiti
orang lain.
“Harm” berarti
konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak
diinginkan, kehilangan
harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan
yang tidak diinginkan.
– bersikap jujur dan
dapat dipercaya
Kejujuran merupakan
komponen penting dari kepercayaan.Tanpa kepercayaan suatu
organisasi tidak dapat
berfungsi secara efektif.
– bersikap adil dan
tidak mendiskriminasi Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati
orang lain, dan
prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
– Hak milik yang
temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta,
hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang
oleh hukum di setiap
keadaan.
– Menberikan kredit
yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan
untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
– menghormati privasi
orang lain
Komputasi dan teknologi
komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala
yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
– Kepercayaan
Prinsip kejujuran
meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat
janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat
informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas
seseorang.
2.
Prinsip – Prinsip Etika IFAC, AICPA.
Kode Etik AICPAterdiri
atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian
kedua berisi Aturan Etika (rules) :
1.
Tanggung Jawab: Dalam menalankan
tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan
pertimbangan moral dan profesional secara snsitif (Artikel1)
2.
Kepentingan Publik: Anggota harus menerima
kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme (Artikel II)
3.
Integritas: Untuk memelihara dan
memperluas keyakinan publik, anggota harusmelaksanakan semua tanggung jawab
profesinal dengan ras integritas tertinggi(artikel III)
4.
Objektivitas dan Independensi: Seorang
anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik
seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa
auditing dan atestasi lainnya (Artikel IV)
5.
Kehati-hatian (due care): Seorang
anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi
terdorong untuk secara terus menerus mengembangkankompetensi dan kualita jasa,
dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan
anggota yang bersangkutan (Artikel V)
6.
Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang
anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku
Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan
(Artikel VI).
Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC :
1)
Integritas. Seorang akuntan profesiona
harus bertindak tegas dan jujur dalamsemua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2)
Objektivitas. Seorag akuntan profesional
seharusnya tidak boleh membiarkanterjadinya bias, konflik kepentingan, atau
dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan
profesional.
3)
Kompetensi profesional dan
kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara
pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang
dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional
yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik
terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa
profesional.
4)
Kerahasiaan. Seorang akuntan profesional harus
menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan
profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada
pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum
atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5)
Perilaku Profesional. Seorang akuntan
profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan
harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
3.
Aturan dan Interpretasi Etika.
Interpretasi Aturan
Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh
Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode
Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung
terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu,
kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan
oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan
pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota
yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota
juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan
yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi
kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh
kasus
Kasus
KAP Andersen dan Enron
Kasus
KAP Andersen dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke
pengadilanpada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu
terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan,
yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang
dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron
terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan
memanipulasi laporan keuangan
dan penghancuran dokumen
atas kebangkrutan Enron,
dimana sebelumnya Enron menyatakan
bahwa pada periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut,
perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada
periode tersebut perusahaan mengalami kerugian
sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.
Analisa :
Pelanggaran etika dan prinsip profesi akuntansi telah dilanggar dalam kasus
ini, yaitu
pada
prinsip pertama berupa pelanggaran tanggung jawab profesi untuk memelihara
kepercayaan
masyarakat
pada jasa professional seorang akuntan. Prinsip kedua yaitu kepentingan publik
juga
telah dilanggar
dalam kasus ini.
Seorang akuntan seharusnya
tidak hanya mementingkan kepentingan klien saja, tapi
juga kepentingan public.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar