Rabu, 26 November 2014

KARYA ILMIAH : TIMBANGAN BUKU, TIMBANGAN PUSTAKA, RINGKASAN



 
Timbangan Buku
Pengertian dan Tujuan Resensi adalah tulisan timbangan suatu hasil karya atau wawasan tentang baik dan kurang baiknya kualitas suatu tulisan yang terdapat dalam suatu karya. Resensi dapat pula diartikan sebagai suatu tulisan yang memberikan penilaian terhadap suatu karya baik fiksi maupun nonfiksi dengan cara mengungkapkansegi keunggulan dan kelemahannya secara objektif.

Tujuan penulisan resensi adalah: 
a. Menimbang agar suatu hasil karya memperoleh perhatian dari orang-orang yang belum mengetahui atau membutuhkannya.
b. Memberikan penilaian dan penghargaan terhadap isi suatu hasil karya sehingga penilaian itu diketahui khalayak.
c. Melihat kesesuaian latar belakang pendidikan/penguasaan ilmu pengarang dan kesesuaian karakteristik tokoh, penokohan, atau setting dengan bahan yang disajikannya.
d. Mengungkapkan kelemahan suatu tuisan dan sistem penulisan atau alur suatu hasil karya.
e. Memberikan pujian atau kritikan yang konstruktif terhadap bobot ilmiah atau nilai sastra karya tulis seseorang.

Cara Membuat Resensi
Pada saat kita akan membuat resensi nalar kita harus siap bahwa bahan-bahan yang akan diresensi betul-belul diketahui dan dikuasai. Dengan demikian hasil resensi kita bukan hanya mengungkapkan segala sesuatu yang terdapat dalam karya tersebut, melainkan mencakup pula uraian perbandingan dengan karya-karya lain yang sejenis.
Hal-hal yang harus mendapat perhatian dari seorang resentator untuk membuat resensi:
a. Resentator harus bersikap objektif terhadap sesuatu yang akan diresensi dan meninggalkan sepenuhnya sikap subjektif.
b. Resensator mempunyai wawasan yang cukup luas terhadap bahan yang akan diresensi.
c. Resensaor harus mencoba membandingkan dengan sajian bentuk lain yang memiliki kesesuaian dengan bahan yang akan diresensi.
d. Resensator harus mencoba memberikan komentar dengan acuan yang jelas dan terarah pada bagian yang diberi komentar agar tidak menimbulkan kesalahtafsiran antara resensator dengan penulis
e. Resensator harus mengungkapkan data yang diresensi secara jelas dan lengkap agar dapat dengan mudah dihibung-hubungkan di antarra keduanya oleh pembaca.
f. Resensaor harus menghindari interpretasi yang keliru terhadap bahan yang resensi dengan jalan mengetahui tujuan dan arah penulis karya tersebut

Bentuk resensi yang paling populer adalah resensi buku atau timbangan buku. Untuk meresensi buku pertama-tama kita harus membaca buku itu sampai selesai dan memahaminya. Setelah membaca buku tersebut kita akan dapat mengetahui bagaimana penulis buku mengungkapkan gagasannya sesuai dengan tujuan yang digariskannya.Bagian yang harus ada dalam karangan resensi adalah identitas buku, jenis buku, kutipan singkat/ikhtisar buku, penilaian resensator terhadap kualitas buku, dan ajakan kepada khalayak untuk mengetahui isi buku secara keseluruhan dengan jalan membaca atau memiliki buku tersebut.
a. Identitas buku
Identitas buku meliputi: foto copy jilid luar buku atau foto buku tersebut, judul buku, pengarang, penerbit,tahun terbit, kota terbit, ukuran buku, jumlah halaman, dan harga buku.
b. Jenis Buku
Pada bagian jenis buku, resensator mengelompokkan jenis buku tersebut berdasarkan ciri-ciri yangterdapat di dalam buku itu. Misalnya kita mengenal jenis fiksi, nonfiksi, ilmiah, nonilmiah (hiburan), buku remaja, anak-anak, dewasa, keagamaan, psikologi, dan sebagainya.
c. Kutipan Singkat atau Ikhtisar Buku
Bagian yang mengungkapkan kutipan singkat atau ikhtisar buku tersebut adalah bagian yang menjadi idesentral buku itu. Hal itu akan diketahui jika resensator memahami seluruh isi buku itu danmenghubungkannya dengan isi buku yang diresensi. Gambaran umum tentang isi buku pun dapat digunakanuntuk mengisi bagian buku lain, tentama gambaran yang dapat “ditangkap” oleh resensator tetapi bukanmenginterpretasi.
d. Penilaian Kualitas Buku
Penilaian terhadap kualitas suatu buku tentu saja bertolak dari pengungkapan beberapa bagian yang dapatdiunggulkan dari isi buku tersebut dan bagian yang melemahkan kualitas buku tersebut dengansikap/wawasan yang sangat luas dan sikap objeklivitas tinggi. Pada bagian ini dapat pula dimasukkan kritikterhadap isi buku.
e. Ajakan
Ajakan dalam resensi adalah ajakan kepada pembaca yang belum memiliki atau membaca buku tersebut.Ajakan yang dimaksud bertolak dari ungkapan kualitas suatu buku yang diharapkan dapat dibaca dandipahami bagi khalayak yang belum mengetahuinya.
f. JudulResensi
Judul yang digunakan untuk karangan resensi merupakan gambaran kesimpulan isi buku itu secarakeseluruhan atau ciri khas dari buku yang resensi agar tampak lebih menonjolkan eksitensi isi bukutersebut. Cara lain dalam memberikan judul resensi adalah menggambarkan suatu hal yang “kecil” tetapimempunyai citra tersendiri dari buku itu dengan argumentasi yang kuat dari resensator tentang hal yangkecil itu. Dapat dikatakan judul tulisan resensi adalah “nama” atau “julukan” yang diberikan oleh seorangresensator terhadap buku yang diresensinya.

Timbangan Pustaka
Pustaka adalah halaman terakhir yang di buat untuk mengetahui data-data yang di ambil dari sumber-sumber yang ada dalam buku,majalah,komik,maupun dari internet.supaya pembaca dapat mengetahui dasar dari pembuatan buku ini supaya tidak di bilang copy paste/menjiplak karya orang lain.karena setiap mengambil data tidak mencantumkan sumber/penerpit/nama orang pengarang akan di kenakan pidana dalam pasal yang ada di Indonesia.

Ringkasan
Ringkasan adalah penyajian karangan atau peristiwa yang panjang dalam bentuk yag singkat dan efektif. Ringkasan adalah sari karangan  tanpa hiasan. Ringkasan  itu dapat merupakan ringkasan sebuah buku, bab, ataupun artikel. Fungsi sebuah ringkasan adalah memahami cara seseorang menyusun pikirannya dalam gagasan-gasan yang diatur dari gagasan yang besar menuju gagasan penunjang melalui ringkasan kita dapat menangkap pokok pikiran dan tujua penulisan.
Ciri-ciri Ringkasan :
1.    Inti tidak meninggalkan urutan  dasar karangan.
2.    Kerangka dasar masih tampak jelas.
3.    Memangkas gagasan utama menjadi lebih ringkas .
4.    Tujuaannya untuk memangkas gagasan.




Kamis, 06 November 2014

PENALARAN INDUKTIF



Nama         : Dwi Catur Agustina
Kelas          : 3eb20
Npm           : 22212277


PENALARAN INDUKTIF

Penalaran
Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan Indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequence). Hubungan antara premis dan konklusi disebut konsekuensi.
Ciri – cirinya :
    1. Dilakukan dengan sadar
    2. Didasarkan oleh sesuatu yang sudah diketahui
    3. Sistematis
    4. Berpikir logis, dimana berpikir logis diartikan sebagai kegiatan berpikir menurut pola tertentu atau dengan kata lain menurut logika tertentu
    5. Sifat analitik dari proses berpikirnya, sifat analitik ini merupakan konsekuensi dari adanya suatu pola berpikir tertentu.
Penalaran induktif adalah cara berpikir dengan menarik kesimpulan umum dari pengamatan atas gejala-gejala yang bersifat khusus. Misalnya pada pengamatan atas logam besi, alumunium, tembaga dan sebagainya. Jika dipanasi ternyata menunjukkan bertambah panjang. Dari sini dapat disimpulkan secara umum bahwa logam jika dipanaskan akan bertambah panjang. Biasanya penalaran induktif ini disusun berdasarkan pengetahuan yang dianut oleh penganut empirisme.
Selanjutnya pengertian penalaran induktif menurut Tim Balai Pustaka (dalam Shofiah, 2007 :14) istilah penalaran mengandung tiga pengertian, diantaranya :


1. cara (hal) menggunakan nalar, pemikiran atau cara berfikir logis.
2. Hal mengembangkan atau mengendalikan sesuatu dengan nalar dan bukan dengan perasaan atau pengalaman.
3. Proses mental dalam mengembangkan atau mengendalikan pikiran dari beberapa fakta atau prinsip.
Penalaran induktif dimulai dengan pengamatan khusus yang diyakini sebagai model yang menunjukkan suatu kebenaran atau prinsip yang dianggap dapat berlaku secara umum.

A. Ciri-ciri penalaran induktif
    1. Menyebutkan peristiwa " khusus "
    2. Menarik kesimpulan berdasarkan peristiwa khusus
    3. Kesimpulan terdapat diakhir paragraf
Contoh penalaran induktif adalah :
Premis 1 : Ayam punya mata
Premis 2 : Kucing punya mata
Premis 3 : Bebek punya mata
Premis 4 : Kuda punya mata
Konklusi : setiap hewan punya mata
B. Jenis – jenis penalaran induktif yaitu :
1. Generalisasi yaitu proses penalaran dengan cara menarik kesimpulan secara umum berdasarkan sejumlah data.
Contoh :
Hasil UTS mata pelajaran Bahasa Indonesia untuk kelas 3EA06 telah keluar. Ternyata dari 40 mahasiswa hanya 10 orang yang mendapat nilai 90. Setengahnya mendapat nilai antara 80 – 65 dan tidak ada seorang pun yang mendapat nilai di bawah 65. Itu berarti dapat disimpulkan bahwa mahasiswa kelas 3EA06 cukup pintar dalam mengerjakan soal Bahasa Indonesia.
2.  Analogi yaitu cara penarikan penalaran dengan membandingkan dua hal yang memilki sifat yang sama.


Contoh :
Danih adalah seorang altlet lari kebanggaan Indonesia. Setiap hari dia selalu berlatih keras untuk meningkatkan kemampuan berlarinya. Demikian juga dengan Sandy, dia merupakan seorang polisi yang memerlukan fisik yang kuat untuk menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum. Keduanya membutuhkan mental dan fisik yang kuat untuk bertanding atau mambantu masyarakat melawan kejahatan. Oleh karena itu, untuk menjadi atlet dan polisi harus memilki mental dan fisik yang kuat dengan cara selalu berlatih.
3. Hubungan kausal yaitu penalaran yang diperoleh dari gejala – gejala yang saling berhubungan.
Contoh :
Jika dipanaskan, tembaga memuai. Jika dipanaskan emas memuai.
C. Cara penalaran Induktif ada dua keuntungan adalah sebagai berikut :
1.       Kita dapat berpikir secara ekonomis meskipun ekperimen kita terbatas pada beberapa kasus indivudual
2.       Pernyataan yang di hasilkan melalui cara berpikir Induksi memungkinkan proses penalaran selanjutnya baik secara Induktif dan Deduktif.


Sumber :





















Selasa, 10 Juni 2014

Puisi BUNDA (SoftSkill)



BUNDA

Karya : Wan Parau/Febby
Masih terbayang dipelupuk mata
Kasih sayang Bunda untuk anakmu
Bercucuran air matamu membesarkannya
Tulus kasihmu tiada noda

Satu harapanmu kan ku junjung tinggi
Pesan tertanam begitu haru
Nyanyian nan syahdu mengantar tidurku
Saat malam menyambut pagi

Kini negeri sebrang membuatku mengerti
Kerinduan akan mu kembali
Telapak kakimu, keningku mencium
Doa selamat antar ku pergi

Oh bunda biarkan ku menangis
Agar hati ini semakin mengerti
Lelap tidurmu dulu terganggu
Tak terbalas kasih sayangmu


Selasa, 29 April 2014

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (HUKUM PERIKATAN, HUKUM PERJANJIAN, HUKUM DAGANG)

NAMA    : DWI CATUR AGUSTINA
NPM       : 22212277
KELAS   : 2EB20

1. HUKUM PERIKATAN
A. Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “verbintenis”.Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain.
Sedangkan Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.

B. Dasar Hukum Perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia.Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )

Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
1.      Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.

2. Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3. Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

C. Azas-azas dalam Hukum Perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
• Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
• Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah
1. Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
2. Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
3. Mengenai Suatu Hal Tertentu Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.
4. Suatu sebab yang Halal Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.


D. Wanprestasi dan Akibat-akibat
Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur.

 Ada empat kategori dari wanprestasi, yaitu :

    Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
    Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan
    Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
    Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya

 Akibat-akibat wanprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wanprestasi, dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu :

Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur ( ganti rugi )

Ganti rugi sering diperinci meliputi tiga unsur, yakni :

Biaya adalah segala pengeluaran atau pengongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak
Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibatkan oleh kelalaian si debitor
Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.

    Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian

Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.

Peralihan resikoAdalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi objek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH Perdata.


E. Hapusnya Perikatan
Pasal 1381 KUHPerdata berisi tentang ketentuan-ketentuan  mengenai hapusnya suatu perikatan. Namun bukan berarti Undang-undang hanya membatasi hapusnya perikatan hanya terbatas pada 10 (sepuluh) point diatas. Orang bisa saja menciptakan cara lain dari yang disebut dalam 1381 KUHPerdata. Lagi pula yang dimaksud dalam 1381 satu belum lah lengkap untuk menjadi syarat batalnya perikatan, sepert perikatan yang hapus karena meninggalnya salah satu pihak tidak diatur oleh pasal tersebut.

a.Pembayaran.
 b. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan (konsignasi).
 c. Pembaharuan utang (novasi).
 d. Perjumpaan utang atau kompensasi.
 e. Percampuran utang (konfusio).
f.  Pembebasan utang.[2]
 g. Musnahnya barang terutang.
 h. Batal/ pembatalan.
 i. Berlakunya suatu syarat batal.
 j. Dan lewatnya waktu (daluarsa).

Terkait dengan Pasal 1231 perikatan yang lahir karena undang-undang dan perikatan yang lahir karena perjanjian.Maka berakhirnya perikatan juga demikian. Ada perikatan yang berakhir karena perjanjian seperti pembayaran, novasi,  kompensasi, percampuran utang, pembebasan utang, pembatalan dan berlakunya suatu syarat batal. Sedangkan  berakhirnya perikatan karena undang–undang diantaranya; konsignasi, musnahnya barang terutang dan daluarsa.

Agar berakhirnya perikatan tersebut dapat terurai jelas maka perlu dikemukakan beberapa item yang penting,  perihal defenisi dan ketentuan-ketentuan yang mengaturnya sehinga suatu perikatan/ kontrak dikatakan berakhir:

Pembayaran
Berakhirnya kontrak karena pembayaran dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal  1382 BW sampai dengan Pasal 1403 BW. Pengertian pembayaran dapat ditinjau secara sempit dan secara yuridis tekhnis.

Pembayaran dalam arti sempit adalah pelunasan utang oleh debitur kepada kreditur, pembayaran seperti ini dilakukan dalam bentuk uang atau barang.Sedangkan pengertian pembayaran dalam arti yuridis tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi juga dalam bentuk jasa seperti jasa dokter, tukang bedah, jasa tukang cukur atau guru privat.

Suatu maslah yang sering muncul dalam pembayaran adalah masalah subrogasi.Subrogasi adalah penggantian hak-hak siberpiutang (kreditur) oleh seorang ketiga yang membayar kepada siberpiutang itu.Setelah utang dibayar, muncul seorang kreditur yang baru menggantikan kreditur yang lama.Jadi utang tersebut hapus karena pembayaran tadi, tetapi pada detik itu juga hidup lagi dengan orang ketiga tersebut sebagai pengganti dari kreditur yang lama.

Konsignasi
Konsignasi terjadi apabila seorang kreditur menolak pembayaran yang dilakukan oleh debitur, debitur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai atas utangnya, dan jika kreditur masih menolak, debitur dapat menitipkan uang atau barangnya di pengadilan.

Novasi
Novasi diatur dalam Pasal 1413 Bw s/d 1424 BW. Novasi adalah sebuah persetujuan, dimana suatu perikatan telah dibatalkan dan sekaligus suatu perikatan lain harus dihidupkan, yang ditempatkan di tempat yang asli. Ada tiga macam jalan untuk melaksanakan suatu novasi atau pembaharuan utang yakni:

Apabila seorang yang berutang membuat suatu perikatan utang baru guna orang yang mengutangkannya, yang menggantikan utang yang lama yang dihapuskan karenanya.Novasi ini disebut novasi objektif.
Apabila seorang berutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berutang lama, yang oleh siberpiutang dibebaskan dari perikatannya (ini dinamakan novasi subjektif pasif).
    Apabila sebagai akibat suatu perjanjian baru, seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, terhadap siapa si berutang dibebaskan dari perikatannya (novasi subjektif aktif)

Kompensasi
Kompensasi atau perjumpaan utang diatur dalam Pasal 1425 BW s/d Pasal 1435 BW. Yang dimaksud dengan kompensasi adalah penghapusan masing-masing utang dengan jalan saling memperhitungkan utang yang sudah dapat ditagih antara kreditur dan debitur (vide: Pasal 1425 BW). Contoh: A menyewakan rumah kepada si B seharga RP 300.000 pertahun. B baru membayar setengah tahun terhadap rumah tersebut yakni RP 150.000. Akan tetapi pada bulan kedua A meminjam uang kepada si B sebab ia butuh uang untuk membayar SPP untuk anaknya sebanyak Rp 150.000. maka yang demikianlah antara si A dan si b terjadi perjumpaan utang.

Konfusio
Konfusio atau percampuran utang diatur dalam Pasal 1436 BW  s/d Pasal 1437 BW. Konfusio adalah percampuran kedudukan sebagai orang yang berutang dengan kedudukan sebagai kreditur menjadi satu (vide: Pasal 1436). Misalnya si debitur dalam suatu testamen ditunjuk sebagai waris tunggal oleh krediturnya, atau sidebitur kawin dengan krediturnya dalam suatu persatuan harta kawin.

2. Hukum Perjanjian
a.       Standar kontrak
adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan)
— perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir (Mariam Badrulzaman)
— is one in which there is great disparity of bargaining power that the weaker party has no choice but to accept the terms imposed by the stronger party or forego the transaction.
— Perjanjian baku adalah perjanjian yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi siapapun yang menutup perjanjian dengannya tanpa kecuali, dan disusun terlebih dahulu secara sepihak serta dibangun oleh syarat-syarat standar, ditawarkan pada pihak lain untuk disetujui dengan hampir tidak ada kebebasan bagi pihak yang diberi penawaran untuk melakukan negosiasi atas apa yang ditawarkan, sedangkan hal yang dibakukan, biasanya meliputi model, rumusan, dan ukuran.

Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.

Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.

2. Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

Berdasar ketentuan hukum yang berlaku pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 syarat komulatif yang terdapat dalam pasal tersebut, yaitu :
1. Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri
Bahwa semua pihak menyetujui/sepakat mengenai materi yang diperjanjikan, dalam hal ini tidak terdapat unsur paksaan, intimidasi ataupun penipuan.

2. Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian

Kata kecakapan yang dimaksud dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dinyatakan dewasa oleh hukum, (ukuran dewasa sesuai ketentuan KUHPerdata adalah telah berusia 21 tahun; sudah atau pernah menikah), tidak gila, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.

B.     Macam-macam perjanjian
Macam-macam perjanjian obligator ialah sebagai berikut:
a. Perjanjian dengan cumua-Cuma dan perjanjian dengan beban.
- Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
- Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
b. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik.
- Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
- Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
c. Perjanjian konsensuil, formal dan riil.
- Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
- Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk tertentu, yaitu dengan cara tertulis.
Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
d. Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran.
- Perjanjian bernama ialah suatu perjanjian dimana UU telah mengaturnya dengan ketentuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHerdata ditambah titel VIIA.
Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
- Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit di kualifikasikan.

C.      Syarat sahnya perjanjian
Dasar hukum dari sahnya suatu perjanjian adalah pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerd.). Disebutkan bahwa sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu:
1.      Kesepakatan dari mereka yang mengikatkan diri,
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan,
3.      Suatu hal tertentu, dan
4.      Suatu sebab yang halal.
Dalam perjanjian kerja, sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 52 (1), syarat sahnya suatu perjanjian secara lebih khusus mensyaratakan:
1)      Kesepakatan kedua belah pihak
2)      Kemampuan atau kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum
3)      Adanya pekerjaan yang diperjanjikan,dan
4)      Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis atau lisan. Perjanjian kerja yang dibuat secara lisan hanya untuk Perjanjian Kerja Waktu Tidak Terentu (PKWTT) dan harus disertai dengan surat pengangkatan. Sementara untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) wajib dibuat secara tertulis. PKWT yang dibuat secara lisan adalah bertentangan dan menjadi PKWTT.

D.     Saat lahir perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
a) kesempatan penarikan kembali penawaran;
b) penentuan resiko;
c) saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
d) menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual.Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak.Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte).Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie).Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
E.      Pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian
Pengertian pembatalan dalam uraian ini mengandung dua macam kemungkinan alasan, yaitu pembatalan karena tidak memenuhi syarat subyektif, dan pembatalan karena adanya wanprestasi dari debitur.
Pembatalan dapat dilakukan dengan tiga syarat yakni:
1) Perjanjian harus bersifat timbale balik (bilateral)
2) Harus ada wanprestasi (breach of contract)
3) Harus dengan putusan hakim (verdict)
Pelaksanaan Perjanjian
Yang dimaksud dengan pelaksanaan disini adalah realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak- pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.Pelaksanaan perjanjian pada dasarnya menyangkut soal pembayaran dan penyerahan barang yang menjadi objek utama perjanjian.Pembayaran dan penyerahan barang dapat terjadi secara serentak.Mungkin pembayaran lebih dahulu disusul dengan penyerahan barang atau sebaliknya penyerahan barang dulu baru kemudian pembayaran.
Penafsiran dalam Pelaksanaan Perjanjian
Dalam suatu perjanjian, pihak- pihak telah menetapkan apa- apa yang telah disepakati. Apabila yang telah disepakati itu sudah jelas menurut kata- katanya, sehingga tidak mungkin menimbulkan keraguan- keraguan lagi, tidak diperkenankan memberikan pengewrtian lain. Dengan kata laintidak boleh ditafsirkan lain (pasal 1342 KUHPdt). Adapun pedoman untuk melakukan penafsiran dalam pelaksanaan perjanjian, undang- undang memberikan ketentuan- ketentuan sebagai berikut:
1) Maksud pihak- pihak
2) Memungkinkan janji itu dilaksanakan
3) Kebiasaan setempat
4) Dalam hubungan perjanjian keseluruhan
5) Penjelasan dengan menyebutkan contoh
6) Tafsiran berdasarkan akal sehat


3. HUKUM DAGANG

A.     Hubungan Hukum perdata dengan Hukum Dagang

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Ada juga menyebutkan Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain

Sedangkan hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan. Ada juga yang menyebutkan hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.

Hubungan antara hukum perdata dan hukum biasalah dikenal dengan istilah special derogate legi generali. Artinya apabila adanya pengaturan Hukum dagang maka dapat mengenyampingkan pengaturan yang diatur didalam Hukum Perdata.

B.     Berlakunya Hukum Dagang

Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi.

C.      Hubungan Pengusaha dan Pembantunya

Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:

a. Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
b. Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
c. Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.

Dalam menjalankan suatu perusahaan pasti akan dibutuhkannya tenaga bantuan atau biasa disebut dengan pembantu-pembantu. Pembantu-pembantu disini memiliki dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan.
-     Pembantu di dalam perusahaan
Memiliki hubungan yang bersifat sub-ordinal, yaitu hubungan atas dan hubungan bawah sehingga berlaku hubungan perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
-     Pembantu di luar perusahaan
Memiliki hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah.

D.     Pengusaha dan Kewajibannya

Pengusaha dan Kewajibannya
Kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan negara. Maka dalam perdagangan timbul pula hak dan kewajiban pada pelaku-pelaku dagang tersebut
1. Hak dan Kewajiban pengusaha adalah
a. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
b. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat.
c. Memberikan pelatihan kerja (pasal 12)
d. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya (pasal 80)
e. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan (pasal 77)
f. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan;
g. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
h. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
i. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
j. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (pasal 90)
k. Wajib mengikutsertakan dalam program Jamsostek (pasal 99)

E.      Bentuk-Bentuk Badan Usaha

1.      PT (Perseroan Terbatas)
Perseroan terbatas merupakan  organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

2.      Koperasi
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
1.      Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
2.     Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Definisi ILO (International Labour Organization).
Tujuan Koperasi

Untuk menyejahteraan anggotanya.Tujuan utama adalah mewujudkan masyarakat adil makmur materian dan spiritual berdasarkan pancasila dan undang – undang Dasar 1945.

3.      Yayasan
Suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk.Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan.Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

4.      BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri.

TUJUAN BUMN

Tujuan BUMN selalu terdiri dari tujuan sosial dan tujuan komersial.Sebaiknya tujuan sosial dibedakan dari tujuan komersial, untuk tujuan sosial pemerintah memberi subsidi sedang tujuan komersial dibayar oleh konsumen.
DAFTAR PUSTAKA