PENDAHULUAN ETIKA SEBAGAI TINJAUAN
PENGERTIAN
ETIKA
Menurut
James J.Spillane SJ berpendapat bahwa etika atau ethics memperhatikan
dan mempertimbangkan tingkah laku manusia dalam pengambilan keputusan moral.
Menurut O.P. Simorangkir, etika atau etik adalan pandangan manusia dalam
berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
Berdasarkan
Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995), pengertian etika adalah sebagai berikut :
- Etika merupakan ilmu tentang
apa yang baik dan yang buruk serta tentang hak dan kewajiban moral
(akhlak);
- Moral memiliki arti
- Ajaran tentang apa yang baik
dan yang buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban,
akhlak, budi pekerti, asusila;
- Kondisi mental yang membuat
orang tetap berani, bersemangat, bergairah, berdisiplin, isi hati atau
keadaan perasaan.
Jika dilihat dari asal kata, etika diambil dari bahasa
Yunani yaitu “ethos” yang bermakna adat istiadat/kebiasaan yang baik. Etika
disebut juga sebagai filsafat moral, yaitu cabang dari filsafat yang berbicara
mengenai tindakan manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, akan
tetapi etika lebih mengarah kepada bagaimana manusia harus bertindak.
Berbicara mengenai etika tidaklah dapat kita pisahkan dengan
norma, seperti pendapat menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah
seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik
yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh
sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”.
Perilaku
manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma. Norma ini masih dibagi kagi
menjadi norma hukum, norma agama, norma moral, dan norma sopan santun.
- Norma hukum berasal dari hukum
dan perundang-undangan
- Norma agama berasal dari agama
- Norma moral berasal dari suara
batin
- Norma sopan santun berasal dari
kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal dari etika.
PRINSIP-PRINSIP
ETIKA
Dalam
peradaban sejarah manusia sejak abad keempat sebelum Masehi para pemikir telah
mencoba menjabarkan berbagai corak landasan etika sebagai pedoman hidup
bermasyarakat. Para pemikir itu telah mengidentifikasi sedikitnya terdapat
ratusan macam ide agung (great ideas). Seluruh gagasan atau ide agung tersebut
dapat diringkas menjadi enam prinsip yang merupakan landasan penting etika,
yaitu keindahan, persamaan, kebaikan, keadilan, kebebasan, dan kebenaran.
- Prinsip Keindahan, Prinsip ini
mendasari segala sesuatu yang mencakup penikmatan rasa senang terhadap
keindahan. Berdasarkan prinsip ini, manusia memperhatikan nilai-nilai
keindahan dan ingin menampakkan sesuatu yang indah dalam perilakunya.
Misalnya dalam berpakaian, penataan ruang, dan sebagainya sehingga
membuatnya lebih bersemangat untuk bekerja.
- Prinsip Persamaan, Setiap
manusia pada hakikatnya memiliki hak dan tanggung jawab yang sama,
sehingga muncul tuntutan terhadap persamaan hak antara laki-laki dan
perempuan, persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai bidang lainnya.
Prinsip ini melandasi perilaku yang tidak diskrminatif atas dasar apapun.
- Prinsip Kebaikan, Prinsip ini
mendasari perilaku individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam
berinteraksi dengan lingkungannya. Prinsip ini biasanya berkenaan dengan
nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat- menghormati, kasih sayang,
membantu orang lain, dan sebagainya. Manusia pada hakikatnya selalu ingin
berbuat baik, karena dengan berbuat baik dia akan dapat diterima oleh
lingkungannya. Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan yang diberikan
kepada masyarakat sesungguhnya bertujuan untuk menciptakan kebaikan bagi
masyarakat.
- Prinsip Keadilan, Pengertian
keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada
setiap orang apa yang semestinya mereka peroleh. Oleh karena itu, prinsip
ini mendasari seseorang untuk bertindak adil dan proporsional serta tidak
mengambil sesuatu yang menjadi hak orang lain.
- Prinsip Kebebasan, Kebebasan
dapat diartikan sebagai keleluasaan individu untuk bertindak atau tidak
bertindak sesuai dengan pilihannya sendiri. Dalam prinsip kehidupan dan
hak asasi manusia, setiap manusia mempunyai hak untuk melakukan sesuatu
sesuai dengan kehendaknya sendiri sepanjang tidak merugikan atau
mengganggu hak-hak orang lain. Oleh karena itu, setiap kebebasan harus
diikuti dengan tanggung jawab sehingga manusia tidak melakukan tindakan
yang semena-mena kepada orang lain. Untuk itu kebebasan individu disini
diartikan sebagai:
- Prinsip integritas moral yang
tinggi, yaitu komitmen pribadi menjaga keluhuran profesi.
BARIS
TEORI ETIKA
- Teori Deontologi
Deontologi
berasal dari bahasa Yunani, deon yang berarti kewajiban. Yaitu kewajiban
manusia untuk selalu bertindak baik. Suatu tindakan dikatakan baik dan bermoral
karena tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan kewajiban yang harus
dilaksanakan bukan pada tujuan atau akibat dari tindakan tersebut.
- Teori Teleologi
Dalam
teori ini, tindakan baik maupun buruk manusia diukur berdasarkan tujuan yang
mau dicapai dengan tindakan itu, atau suatu tindakan dinilai baik atau bermoral
kalau yang di akibatkan itu baik atau berguna. Permasalahan yang meliputi teori
ini seputar bagaimana menilai akibat atau tujuan baik dari suatu tindakan dan
untuk siapa tindakan tersebut. Oleh sebab itu, teori teleologi ini memunculkan
teori-teori baru seperti egoisme dan utilitarisme.
- Teori Hak
Teori
hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik
buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori Hak merupakan suatu aspek dari
teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan
dua sisi uang logam yang sama dan tidak dapat dopisahkan.
- Teori Keutamaan (Virtue)
Memandang
sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu
adil atau jujur, atau murah hati dan sebagainya. Keutamaan bisa didefinisikan sebagai
berikut : disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia
untuk bertingkah lau baik secara moral.
EGOISM
Kata
egoisme merupakan istilah yang berasal dari bahasa Latin yakni ego, yang
berasal dari kata Yunani kuno yang masih digunakan dalam bahasa Yunani modern
yang berarti diri atau saya, dan kata isme, digunakan untuk menunjukkan sistem
kepercayaannya.
Egoisme
adalah cara untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang menguntungkan
bagi dirinya sendiri, dan umumnya memiliki pendapat untuk meningkatkan citra
pribadi seseorang dan pentingnya intelektual, fisik, sosial dan lainnya.
Egoisme ini tidak memandang kepedulian terhadap orang lain maupun orang banyak
pada umumnya dan hanya memikirkan diri sendiri
Inti
pandangan dari Egoisme yaitu tindakan dari setiap orang pada dasarnya adalah
untuk mengejar kepentingan pirbadi dan memajukan dirinya sendiri. Aristoteles
berpenapat bahwa tujuan hidup dan tindakan setiap manusia adalah untuk mengejar
kebahagiannya. Egoisme dianggap bermoral dan etis karena kebahagiaan dan
kepentingan pribadi dalam bentuk hidup, hak, dan keamanan secara moral dianggap
baik dan pantas untuk diupayakan dan dipertahankan.
CONTOH KASUS
Kasus Etika Profesi Akuntansi 4 | Mulyana W
Kusuma - Anggota KPU 2004
Kasus anggota KPU ini
terjadi pada tahun 2004, Mulyana W Kusuma yan menjadi seorang anggota KPU
(Komisi Pemilihan Umum) diduga telah menyuap anggota BPK (Badan Pemeriksa
Keuangan) yang ketika itu melaksanakan audit keuangan terhadap pengadaan
logistik pemilu. Logistik pemili tersebut berupa kotak suara, amplop suara,
surat suara, tinta, serta tekhnologi informasi. Setelah pemeriksaan
dilaksanakan, BPK meminta untuk dilakukan suatu penyempurnaan laporan. Setelah
penyempurnaan laporan dilakukan, BPK menyatakan bahwa laporan yang dihasilkan
lebih baik dari laporan sebelumnya, kecuali mengenai laporan teknologi
informasi. Maka disepakati laporan akan dilakukan periksaan kembali satu (1)
bulan setelahnya.
Setelah satu bulan
terlewati ternyata laporannya tak kunjung selesai dan akhirnya diberikan
tambahan waktu. Di saat penambahan waktu ini terdengar kabar mengenai
penangkapan Mulyana W Kusuma. Dia ditangkap karena tuduhan akan melakukan tindakan
penyuapan kepada salah satu anggota tim auditor dari BPK, yaitu Salman
Khairiansyah. Tim KPK bekerja sama dengan pihak auditor BPK dalam penangkapan
tersebut. Menurut Khoiriansyah, dia bersama Komisi Pemberantas Korupsi mencoba
merangkap usaha penyuapan yang dilakukan oleh Mulyana menggunakan perekam
gambar pada 2 kali pertemuan.
Penangkapan Mulyana
ini akhirnya menimbulkan pro-kontra. Ada pihak yang memberikan pendapat Salman
turut berjasa dalam mengungkap kasus ini, tetapi lain pihak memberikan pendapat
Salman tak sewajarnya melakukan tindakan tersebut karena hal yang dilakukan itu
melanggar kode etik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar