A.
IFRS
(Eropa, Amerika, Asia)
Penerapan
Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) bisa memaksimalkan pemanfaatan
potensi ekonomi dalam negeri dan membantu mempertahankan pertumbuhan
ekonomi. saat ini sudah lebih dari 100 negara telah mengadopsi IFRS termasuk
sebagian besar negara-negara anggota G20. Di Amerika, hampir sebagian besar
Amerika Latin dan Kanada menerapkan IFRS. Bahkan seluruh negara di Eropa juga
telah menerapkan sistem IFRS secara penuh. Negara-negara Asia dan Oseania
seperti Korea, Malaysia, Australia, New Zealand dan Hingkong telah mengadopsi
penuh sistem IFRS. Cina tidak menggunakan IFRS tetapi menggunakan standar
yang secara substansial serupa.
1.
AMERIKA SERIKAT
Di Amerika IFRS belum diberlakukan.
Perusahaan luar negeri yang terdaftar di pasar modal dapat menggunakan IFRS
tanpa harus melakukan konversi ke standar yang berlaku di Amerika Serikat.
Sistem Hukum yang dianut Amerika Serikat adalah Hukum Umum.
2.
AUSTRALIA
IFRS yang berlaku adalah yang
diadopsi secara lokal, dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk
laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Australia adalah Hukum
Umum.
3.
BELANDA
IFRS yang berlaku adalah yang
diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk
laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Belanda adalah Hukum
Kode.
4.
INGGRIS
IFRS yang berlaku adalah yang
diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk
laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Inggris adalah Hukum
Umum.
5.
JEPANG
IFRS yang berlaku adalah yang
diadopsi oleh Financial Service Agency, dan diperbolehkan diterapkan untuk
perusahaan-perusahaan yang memenuhi syarat tertentu. Sistem Hukum yang dianut
Jepang adalah Hukum Kode.
6.
JERMAN
IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi
oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan
keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Jerman adalah Hukum Kode.
7.
KANADA
Kanada merupakan Negara bekas
jajahan Perancis dan Britania Raya yang menjadi anggota La Francophonie dan
Negara Persemakmuran. Kanada juga merupakan negara industri dan teknologi maju,
berkecukupan dalam pengadaan energi dikarenakan tersedianya bahan bakar fosil,
energi nuklir, dan tenaga hidroelektrik. Kanada juga termasuk dalam The Group of
Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors. Sebagai salah satu
Negara G 20, Kanada sudah mengadopsi secara penuh International Financial
Reporting Standards (IFRS) pada tahun 2011 dan meninggalkan US GAAP. Adopsi
IFRS di Kanada tidak tanggung-tanggung karena semua perusahaan publik di
Kanada hanya punya pilihan menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuangannya.
IFRS yang berlaku pun langsung bersumber dari IASB. Namun, Kanada termasuk
Negara yang cukup hati-hati dalam mengadopsi IFRS, hal ini dapat terlihat dari
sikap Kanada yang memberikan waktu transisi lebih panjang untuk beberapa
industri tertentu yang dirasa butuh persiapan lebih panjang. Sebagai Negara
yang memiliki ikatan sejarah dengan Inggris, Kanada juga menganut sistem hukum
umum seperti di Inggris dimana memiliki karakter berorientasi terhadap
‘penyajian wajar’, transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahaan akuntansi
keuangan dan pajak.
8.
MEKSIKO
Meksiko adalah sebuah negara yang
terletak di Amerika Utara yang terkenal kaya dengan minyak bumi dan pernah
menjadi negara terbesar ke-10 penghasil minyak bumi di dunia. Meksiko juga
merupakan pengekspor perak yang terpenting di dunia. Meksiko termasuk Negara
yang berpengaruh di dunia dan banyak mengadakan transaksi ekspor impor dengan
banyak Negara di dunia. Oleh karena itu demi kelancaran transaksinya, Meksiko
mengadopsi IFRS sebagai standar akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang sudah
go public dalam menyusun laporan keuangannya. CNBV merupakan lembaga otoritas
jasa keuangan dan perbankan di Meksiko yang menetapkan penggunaan IFRS di
Negara ini. Periode pengadopsian dimulai secara sukarela mulai tahun 2008 dan
sudah diwajibkan mulai tahun 2012. IFRS yang diadopsi di Meksiko bersumber
langsung dari IASB tanpa adanya perubahan-perubahan ataupun tambahan. Selain
itu, Meksiko menetapkan agar laporan keuangan perusahaan harus diaudit sesuai
dengan standar audit internasional. Sistem hukum yang dianut oleh Meksiko
adalah hukum kode.
B.
Standar
Pelaporan dan Pengungkapan
Pengungkapan dan penyajian informasi merupakan suatu upaya fundamental untuk
menyediakan informasi mengenai laporan keuangan bagi pengguna laporan keuangan.
Dalam pengungkapan dan penyajian informasi tersebut dibutuhkan sebuah aturan
atau standar. Standar akuntansi secara umum diterima sebagai aturan baku, yang
didukung oleh sanksi-sanksi untuk setiap ketidakpatuhan (Belkaoui, 2006, dalam
Chariri dan Kusuma, 2010). Standar akuntansi yang berkualitas sangat penting
untuk pengembangan kualitas struktur pelaporan keuangan global. Standar
akuntansi yang berkualitas terdiri dari prinsip-prinsip komprehensif yang
netral, konsisten, sebanding, relevan dan dapat diandalkan yang berguna bagi
investor, kreditor dan pihak lain untuk membuat keputusan alokasi modal (SEC,
2000, dalam Roberts, et al. 2005). Permasalahan akan kebutuhan standar yang
berkualitas tersebut menuntun akan pengadopsian IFRS (International Financial
Reporting Standard) yang berdasar atas adanya peningkatan kualitas akuntansi
dan keseragaman standar internasional.
Pengadopsian standar akuntansi internasional ke dalam standar akuntansi
domestik bertujuan menghasilkan laporan keuangan yang memiliki tingkat
kredibilitas tinggi. IFRS meminta persyaratan akan item-item pengungkapan yang
semakin tinggi sehingga nilai perusahaan akan semakin tinggi pula, manajemen
akan memiliki tingkat akuntabilitas tinggi dalam menjalankan perusahaan.
Laporan keuangan perusahaan menghasilkan informasi yang lebih relevan dan
akurat, dan dapat diperbandingkan dan menghasilkan informasi yang valid untuk
aktiva, hutang, ekuitas, pendapatan dan beban perusahaan (Petreski, 2005).
Pengadopsian terhadap IFRS berdampak pada aspek-aspek pengukuran item pelaporan
keuangan seperti net income dan equity (Jermakowijcz, 2004) serta penelitian
Daske dan Gunther (2006) menyatakan bahwa pengapdopsian IFRS meningkatkan
kualitas financial statement. Butler et al. (2004) mengatakan bahwa earning
management pada laporan keuangan dapat diidentifikasi dengan menggunakan rasio
kunci yakni seperti gearing dan likuiditas, dan penerapan standar IFRS pada
item laporan keuangan ini dapat mengurangi tingkat earning management.
Tsalavoutas dan Evans (2010) juga menyatakan bahwa pengapdopsian IFRS
berpengaruh signifikan terhadap share holder equity, net income dan liquidity.
Peningkatan informasi akuntansi juga berhubungan dengan pihak yang melakukan
pemeriksaan terhadap informasi tersebut, pihak yang akan mengidentifikasi
setiap kecurangan yang terjadi pada laporan keuangan. Pihak itu adalah profesi
akuntan public.
Indonesia
merupakan negara yang masih dalam tahap transisi pada peraturan IFRS. Program
konvergensi PSAK ke IFRS telah dicanangkan IAI pada Desember 2007. Konvergensi
IFRS di Indonesia dilakukan secara bertahap dan ditargetkan akan selesai pada
tahun 2012 (BAPEPAM–LK, 2010). Pemerintah Indonesia sangat mendukung program
konvergensi PSAK ke IFRS. Hal ini sejalan dengan kesepakatan antara
negara-negara yang tergabung dalam G20 yang salah satunya adalah untuk
menciptakan satu set standar akuntansi yang berkualitas yang berlaku secara
internasional. IFRS merupakan jawaban atas kebutuhan standar yang dapat
dibandingkan dengan negara lain, SAK Indonesia merupakan SAK lokal yang sulit
untuk dibandingkan dengan SAK negara lain.
Referensi :
Ferry Danu Prasetya. Perkembangan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia-Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi-Vol, No.4, Juli 2012.
Unika Widya Mandala Surabaya.
Nur Cahyonowati & Dwi Ratmono. Adopsi IFRS dan Relevansi Nilai Informasi
Akuntansi .Universitas Diponegoro.
PENULISAN INI ADALAH SALAH SATU BENTUK UNTUK MEMENUHI TUGAS SOFTSKILL MATA
KULIAH AKUNTANSI INTERNASIONAL
DITULIS OLEH : D. C. AGUSTINA
DOSEN
: J. BARUS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar