Kamis, 27 Maret 2014

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI



Nama : Dwi Catur Agustina
Npm : 22212277
Kelas : 2eb20

Bab 1 : Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

A.    Pengertian Hukum
Hukum adalah himpunan petunjuk tata terbib yang ada dalam ruang lingkup masyarakat dalam suatu negara. Bilamana orang-orang yang melanggar tata tertib akan dikenakan hukum seperti Hukum Pidana dan hukum yang lainnya.
B.    Tujuan Hukum dan Sumber-Sumber Hukum
Tujuan Hukum
Tujuan hukum adalah sebuah kepastian hukum dalam masyarakat dan harus pula bersindikat pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil dalam bermasyarakat yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Adanya tujuan dari hukum ini juga agar masyarakat tidak dapat melanggar suatu hukum yang sudah tercantum pada UUD. Dan masyarakat juga dapat menghargai artinya sebuah Hukum dinegara.

Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum dapat di lihat dari segi :
Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.


Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum itu sendiri. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlakupada seluruh masyarakat.

C.     Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan hukum-hukum yang tercantum dalam undang-undang dalam sistematis dan lengkap yang telah dibuat oleh pemerintah dan harus ditaati oleh seluruh masyarakat yang ada dinegara Indonesia. Hukum dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
a.      Hukum Tertulis, dan
b.      Hukum Tidak Tertulis

D.    Kaidah atau Norma
Kaidah/Norma adalah petunjuk hidup bagi tingkah laku manusia dalam menjalankan segala aktivitasnya dalam bermasyarakat. Dengan adanya kaidah/norma manusia dapat menjaga tata cara dalam berbicara, bertingkah laku yang sopan terhadap semua orang, saling menghormati perbedaan yang ada dilingkungan sekitar. Kaidah/norma juga bisa disebut sebagai pedoman manusia.
E.     Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
 Ekonomi merupakan salah satu ilmu yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos) yang berarti "peraturan, aturan, hukum". Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga.
Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat, terutama untuk kebutuhan dalam rumah tangga yang terjadi dalam setiap harinya.


Bab 2 : Subjek dan Objek Hukum

1.      Subjek Hukum Manusia adalah Setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban dalam kedudukan yang sama. Pada prinsipnya manusia bisa dibilang sebagai subjek hukum itu dimulai dasri mereka lahir sampai mereka meninggal dunia.
Subjek Hukum Badan Usaha adalah Suatu perkumpulan, lembaga atau anggota yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu dalam segala usaha.

2.      Objek Hukum Benda Bergerak adalah benda yang dapat dirasakan, diraba dan dilihat oleh panca indera.
Objek Hukum Benda Tidak Bergerak adalah benda yang hanya bisa dilihat akan tetapi tidak dapat dipegang atau dirasakan. Contohnya hak paten, hak cipta dll.

3.      Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan. Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1. Jaminan yang bersifat umum : - Benda tersebut bersifat ekonomis (dapatdinilai
                                                        dengan uang)
                                                      - Benda tersebut bisa dipindahtangankan
                                                         haknya pada pihak lain
2. Jamian yang bersifat khusus:  - Gadai
                                                     - Hipotik
                                                     - Hak Tanggungan
                                                     - Fidusia

Bab 3 : Hukum Perdata

A.    Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia

Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda  yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.


B.    Sejarah Singkat Hukum Perdata

Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.

Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
           
            Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)

C.     Pengertian dan Keadaan Hukum Di Indonesia

Hukum Perdata adalah Hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat.Perkataan hukum perdata dalam arti yang luas meliputi Hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Hukum perdata di indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beranekaragam. Penyebab dari keanekaragaman ini ada dua faktor, yaitu :
Faktor Ethnis disebabkan keanekaragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara kita terdiri dari  berbagai suku bangsa dan suku adat.
Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk indonesia  dalam tiga golongan, yaitu :
Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
Golongan Bumi Putera (pribumi atau bangsa asli Indonesia) dan yang dipersamakan.
Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Untuk memahami keadaan hukum perdata di Indonesia kita perlu mengetahui riwayat politik pemerintah Hindia-Belanda terlebih dahulu terhadap hukum di Indonesia.

D.    Sistematika Hikum Perdata Di Indonesia
Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana).
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi.
Sistematika Hukum Perdata itu ada 2, yaitu sebagai berikut:
-        Menurut Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan
-       Menurut Undang-Undang/Hukum Perdata
 Sistematika Menurt Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan terdiri dari:
-       Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi (personen recht)
-       Hukum tentang keluarga/hukum keluarga (Familie Recht)
-       Hukum tentang harta kekyaan/hukum harta kekayaan/hukum harta benda (vermogen recht)
-       Hukum waris/erfrecht
 Sistematika hukum perdata menurut kitab Undang-Undang hukum perdata
-       Buku I tentang orang/van personen
-       Buku II tentang benda/van zaken
-       Buku III tentang perikatan/van verbintenisen
-       Buku IV tentang pembuktian dan daluarsa/van bewijs en verjaring


Daftar Pustaka

http://kartikagaby.wordpress.com/2012/10/04/tujuan-hukum-sumber-hukum/

Kamis, 23 Januari 2014

LEMBAGA SEJENIS KOPERASI DIDUNIA DAN ANALISA PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

LEMBAGA SEJENIS KOPERASI DIDUNIA DAN ANALISA PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

NAMA           : DWI CATUR AGUSTINA
NPM              : 22212277
KELAS                        : 2EB20

Latar Belakang
Pada tahun 1995 gerakan koperasi menyelenggarakan Kongres koperasi di Manchester Inggris dan melahirkan suatu landasan baru yang dinamakan International Cooperative Identity Statement (ICIS) yang menjadi dasar tentang pengertian prinsip dan nilai dasar koperasi untuk menjawab tantangan globalisasi. Patut dicatat satu hal bahwa kerisauan tentang globalisasi dan liberalisasi perdagangan di berbagai negara terjawab oleh gerakan koperasi dengan kembali pada jati diri, namun pengertian koperasi sebagai “enterprise” dicantumkan secara eksplisit. Dengan demikian mengakhiri perdebatan apakah koperasi lembaga bisnis atau lembaga “quasi-sosial”. Dan sejak itu semangat untuk mengembangkan koperasi terus menggelora di berbagai sistim ekonomi yang semula tertutup kini terbuka.
Lembaga Perkembangan Koperasi Di Dunia
Sejarah kelahiran koperasi di dunia yang melahirkan model-model keberhasilan umumnya berangkat dari tiga kutub besar, yaitu konsumen seperti di Inggris, kredit seperti yang terjadi di Perancis dan Belanda kemudian produsen yang berkembang pesat di daratan Amerika maupun di Eropa juga cukup maju. Namun ketika koperasi-koperasi tersebut akhirnya mencapai kemajuan dapat dijelaskan bahwa pendapatan anggota yang digambarkan oleh masyarakat pada umumnya telah melewati garis kemiskinan. Contoh pada saat Revolusi Industri pendapatan/anggota di Inggris sudah berada pada sekitar US$ 500,- atau di Denmark pada saat revolusi pendidikan dimulai pendapatan per kapita di Denmark berada pada kisaran US$ 350,-. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya dukungan belanja rumah tangga baik sebagai produsen maupun sebagai konsumen mampu menunjang kelayakan bisnis perusahaan koperasi. Pada akhirnya penjumlahan keseluruhan transaksi para anggota harus menghasilkan suatu volume penjualan yang mampu mendapatkan penerimaan koperasi yang layak dimana hal ini ditentukan oleh rata-rata tingkat pendapatan atau skala kegiatan ekonomi anggota.

Didaratan Eropa koperasi tumbuh melalui koperasi kredit dan koperasi konsumen yang kuat hingga disegani oleh berbagai kekuatan. Bahkan 2 (dua) bank terbesar di Eropa milik koperasi yakni “Credit Agricole” di Perancis, RABO-Bank di Netherlands Nurinchukin bank di Jepang dan lain-lain. Disamping itu hampir di setiap negara menunjukkan adanya koperasi kredit yang kuat seperti Credit Union di Amerika Utara dan lain-lain. Kredit sebagai kebutuhan universal bagi umat manusia terlepas dari kedudukannya sebagai produsen maupun konsumen dan penerima penghasilan tetap atau bukan adalah “potensial customer-member” dari koperasi kredit.
Syarat 2 : “Harus memiliki cakupan kegiatan yang menjangkau kebutuhan masyarakat luas, kredit (simpan-pinjam) dapat menjadi platform dasar menumbuhkan koperasi”.
 Di manapun baik di negara berkembang maupun di negara maju kita selalu disuguhkan contoh koperasi yang berhasil, namun ada kesamaan universal yaitu koperasi peternak sapi perah dan koperasi produsen susu, selalu menjadi contoh sukses dimana-mana. Secara spesial terdapat  contoh yang lain seperti produsen gandum di daratan Australia, produsen kedele di Amerika Utara dan Selatan hingga petani tebu di India yang menyamai kartel produsen. Keberhasilan universal koperasi produsen susu, baik besar maupun kecil, di negara maju dan berkembang nampaknya terletak pada keserasian struktur pasar dengan kehadiran koperasi, dengan demikian koperasi terbukti merupakan kerjasama pasar yang tangguh untuk menghadapi ketidakadilan pasar. Corak ketergantungan yang tinggi kegiatan produksi yang teratur dan kontinyu menjadikan hubungan antara anggota dan koperasi sangat kukuh.
Syarat 3 : “Posisi koperasi produsen yang menghadapi dilema bilateral monopoli   menjadi akar memperkuat posisi tawar koperasi”.
 Di negara berkembang, termasuk Indonesia, transparansi struktural tidak berjalan seperti yang dialami oleh negara industri di Barat, upah buruh di pedesaan secara rill telah naik ketika pengangguran meluas sehingga terjadi Lompatan ke sektor jasa terutama sektor usaha mikro dan informal (Oshima, 1982). Oleh karena itu kita memiliki kelompok penyedia jasa terutama disektor perdagangan seperti warung dan pedagang pasar yang jumlahnya mencapai lebih dari 6 juta unit dan setiap hari memerlukan barang dagangan. Potensi sektor ini cukup besar, tetapi belum ada referensi dari pengalaman dunia. Koperasi yang berhasil di bidang ritel di dunia adalah sistem pengadaan dan distribusi barang terutama di negara-negara berkembang “user” atau anggotanya adalah para pedagang kecil sehingga model ini harus dikembangkan sendiri oleh negara berkembang.
 Koperasi selain sebagai organisasi ekonomi juga merupakan organisasi pendidikan dan pada awalnya koperasi maju ditopang oleh tingkat pendidikan anggota yang memudahkan lahirnya kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam sistem demokrasi dan tumbuhnya kontrol sosial yang menjadi syarat berlangsungnya pengawasan oleh anggota koperasi. Oleh karena itu kemajuan koperasi juga didasari oleh tingkat perkembangan pendidikan dari masyarakat dimana diperlukan koperasi. Pada saat ini masalah pendidikan bukan lagi hambatan karena rata-rata pendidikan penduduk dimana telah meningkat. Bahkan teknologi informasi telah turut mendidik masyarakat, meskipun juga ada dampak negatifnya.

Hasil Analisa Perkembangan Koperasi Di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnyayang terjerat hutang dengan rentenir.

Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

AWAL PERTUMBUHAN KOPERASI INDONESIA
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed
1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai
sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik
dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang
berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada
kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula
koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang
konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan
penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan
koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada
kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki
beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil
langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih
dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi
bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan
penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan
kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya (Masngudi 1989, h. 1-2).


 Translatation
Cooperative introduced in Indonesia by R. Aria Wiriatmadja in Purwokerto , Central Java in 1896 . He established credit unions with the aim of helping rakyatnyayang indebted to loan sharks .

Cooperatives mushroomed back up in 1933 out of a similar law Law no . 431 so lethal cooperative efforts for the second time .
In 1942 Japan occupied Indonesia . Japan and establishing cooperative kumiyai . Initially the cooperative is running smoothly . However, its function changed drastically and become a tool to benefit Japan , and misery to the people .
After Indonesian independence , on July 12, 1947 , the cooperative movement in Indonesia held the first Cooperative Congress in Tasikmalaya . Today is then defined as the Day of Cooperatives Indonesia .

EARLY GROWTH OF COOPERATION INDONESIA
The growth of cooperatives in Indonesia began in 1896 ( Ahmed
, 1964, p . 57 ) which further develops over time until
right now . Cooperative development in Indonesia is experiencing high tide
and down with emphasis overall scope of business activities that
vary from time to time in accordance with the climatic environment .
If the growth of the first cooperatives in Indonesia emphasis on
savings and loan activities ( Soedjono , 1983, p.7 ) then the next growing anyway
cooperative that emphasizes the activity of providing goods
and consumption and then that emphasize cooperative activities
the supply of goods for production purposes . development
cooperatives of various types of business activities are then no
tendency toward a form of cooperation that has
some types of business activities . This business cooperatives take
measures of business activity they do the easiest first
first , such as the activity of providing goods production purposes
together with the savings and loan activities or activities
the supply of goods for consumption together with
savings and credit , and so on ( Masngudi , 1989, p . 1-2 ) .