BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bisnis waralaba merupakan kegiatan
usaha penjualan barang secara retail kepada masyarakat luas, begitu populernya
kegiatan usaha ini, sehingga cepat sekali berkembang dan meliputi berbagai
jenis bidang usaha. Bisnis waralaba diperkenalkan pertama kali oleh Isaac
Singer seorang pencipta mesin jahit merek Singer pada tahun 1851 di
Amerika Serikat. Di Indonesia, bisnis penjualan secara retail semacam waralaba
mulai dikembangkan, banyak sekali bermunculan pebisnis-pebisnis lokal yang
melirik penjualan barang atau jasanya secara waralaba.
Di Indonesia, sistem bisnis
penjualan secara waralaba sangat diminati oleh pebisnis waralaba asing dimana
mereka memberikan izin kepada pengusaha lokal untuk mengelola waralaba asing
tersebut dan tentunya akan berakibat menimbulkan saingan yang berat bagi
pengusaha kecil lokal yang bergerak di bidang usaha sejenis.
Oleh karena itu saya berminat untuk
menulis makalah mengenai bisnis franchise yang akan saya uraikan dari berbagai
sumber.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang
diatas maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1.
Jelaskan pemaparan tentang pengertian Franchise?
2.
Bagaimana cara untuk mengetahui dasar hukum Franchise?
3.
Sebutkan istilah
– istilah yang terdapat dalam Franchise? Jelaskan !
4.
Bagaimana cara agar mendapat pengetahuan yang lebih
tentang perkembangan Franchise di dalam masyarakat?
5.
Bagaimana
cara untuk mengetahui membeli Franchise yang baik dan benar?
BAB II
Pembahasan
A.
Definisi Franchise
v Franchise adalah suatu system distribusi dimna pemlik bisnis yang
semi mandiri (terwaralaba) membayar iuran dan royalty kepada induk perusahaan
pewaralaba untuk mendapatkan hak menggunakan merek dagang, menjual barang atau
jasanya, dan sering kali menggunakan format dan system bisnisnya.
v Menurut David J.Kaufmann definisi franchising sebagai sebuah
sistem pemasaran dan distribusi yang dijalankan oleh institusi bisnis kecil
(franchisee) yang digaransi dengan membayar sejumlah fee, hak terhadap akses
pasar oleh franchisor dengan standar operasi yang mapan dibawah asistensi
franchisor.
v Menurut Reitzel, Lyden, Roberts & Severance, franchise definisikan sebagai
sebuah kontrak atas barang yang intangible yang dimiliki oleh seseorang
(franchisor) seperti merek yang diberikan kepada orang lain (franchisee) untuk
menggunakan barang (merek) tersebut pada usahanya sesuai dengan teritori yang
disepakati.
v Menurut dictionary of business terms
1.
Suatu
izin yang diberikan oleh sebuah prusahaan (franshisor) kepada seorang atau
kepada suatu perusahaan (franchisee) untuk mengoperasikan suatu retail, makanan
atau supermarket dimana pihak franchisee setuju untuk menggunakan milik
franchisor berupa nama, produk, servis, promosi, penjualan, distribusi, metode
untuk display dll company support.
2.
Hak
untuk memasarkan barang-barang atau jasa perusahaan (co’s goods and services)
dalam suatu wilayah tertentu, hak tersebut telah diberikan oleh perusahaan
kepada seorang individu, kelompok individu, kelompok marketing, pengecer atau
grosir.
3.
Franchise
adalah hubungan kemitraan antara usahawan yang usahanya kuat dan sukses dengan
usahawan yang relative baru atau lemah dalam usaha tersebut dengan tujuan
saling menguntungkan, khususnya dalam bidang usaha penyediaan produk dan jasa
langsung kepada konsumen.
B.
Unsur-Unsur Franchise
1.
Adanya
minimal 2 pihak, yaitu pihak franchisor dan pihak franchisee. Pihak franshisor
sebagai pihak yang memberikan franchise sementara pihak franshisee merupakan
pihak yang diberikan/ menerima franshise tersebut.
2.
Adanya
penawaran paket usaha dari franchisor.
3.
Adanya
kerja sama pengelolaan unit usaha antara pihak franchisor dengan pihak
franchisee.
4.
Dipunyaianya
unit usaha tertentu (outlet) oleh pihak franchisee yang akan memamfaatkan paket
usaha miliknya pihak franchisor.
5.
Seringkali
terdapat kontrak tertulis antara pihak franchisor dan pihak franchisee.
C.
Dasar Hukum Franchise
Ø Perjanjian sebagai dasar hukum KUH
Perdata pasal 1338 (1), 1233 s/d 1456 KUH Perdata; para pihak bebas melakukan
apapun sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, kebiasan,
kesopanan atau hal-hal lain yang berhubungan dengan ketertiban umum, juga
tentang syarat-syarat sahnya perjanjian dsb.
Ø Hukum keagenan sebagai dasar hukum;
KUH Dagang (Makelar & Komisioner), ketentuan-ketentuan yang bersifat
administrative seperti berbagai ketentuan dari Departemen Perindustrian,
Perdagangan dsb. Seringkali ditentukan dengan tegas dalam kontrak franchise
bahwa di antara pihak franchisor dengan franchisee tidak ada suatu hubungan
keagenan.
Ø Undang-undang Merek, Paten dan Hak
Cipta sebagai dasar hukum; berhubung ikut terlibatnya merek dagang dan
logo milik pihak franchisor dalam suatu bisnis franchise, apalagi dimungkinkan
adanya suatu penemuan baru oleh pihak franchisor, penemuan dimana dapat
dipatenkan. UU No.19 (1992) Merek, UU No 6 (1982) Paten, UU No.7 (1987) Hak
Cipta.
Ø UU Penanaman Modal Asing sebagai
dasar hukum; Apabila pihak franchisor akan membuka outlet di suatu Negara yang
bukan negaranya pihak franchisor tersebut maka sebaiknya dikonsultasi dahulu
kepada ahli hukum penanaman modal asing tentang berbagai kemungkinana dan
alternative yang mungkin diambil dan yang paling menguntungkannya. Franchise
justru dipilih untuk mengelak dari larangan-larangan tertentu bagi suatu
perusahaan asing ketika hendak beroperasi lewat direct investment.
v Peraturan
lain- lain sebagai dasar hukum :
a.
Ketentuan
hukum administrative, seperti mengenai perizinan usaha, pendirian perseroan
terbatas, dll peraturan administrasi yang umumnya dikeluarkan oleh Departmen
Perdagangan. Kepmen Perdagangan No 376/Kp/XI/1983 tentang kegiatan perdagangan.
b.
Ketentuan
Ketenagakerjaan.
c.
Hukum
Perusahaan (UU PT No 1 (1995)).
d.
Hukum
pajak- adakah pajak ganda, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak
withholding atas royalty dan pajak penghasilan atas tenaga kerja asing.
e.
Hukum
persaingan.
f.
Hukum
industri bidang tertentu misalnya aturan tentang standar mutu, kebersihan dan
aturan lain lain yang bertujuan melindungi konsumen, atau bahkan UU pangan
sendiri.
g.
Hukum
tentang kepemilikan- hak guna bangunan, hak milik, etc.
h.
Hukum
tentang pertukaran mata uang- RI menganut rezim devisa bebas, maka tidak ada
larangan maupun batasan terhadap keluar masuknya valuta asing dari/ke
Indonesia.
i.
Hukum
tentang rencana tata ruang; apakah wilayah tersebut memungkinkan dibukannya
sebuah franchise, kualitas bahan untuk gedung tersebut memenuhi syarat? Etc
etc.
j.
Hukum
tentang pengawasan ekspor/ impor misalnya dalam hal pengambilan keputusan
apakah barang barang tertentu mesti dibawa dari Negara pihak franchisor atau
cukup diambil saja dari Negara pihak franchisee.
k.
Hukum
tentang bea cukai- apakah lebih menguntungkan barang-barang tertentu dipasok
dari luar negeri atau cukup menghandalkan produk local semata.
D.
Istilah-istilah yang terdapat di
dalam Franchise
v Fee
merupakan biaya yang harus
dikeluarkan oleh penerima waralaba (franchisee) kepada pemberi waralaba
(franchisor) yang umumnya dihitung berdasarkan persentase penjualan.
v Franchise
Fee (Biaya Pembelian Hak Waralaba) adalah biaya pembelian hak waralaba yang dikeluarkan oleh
pembeli waralaba (franchisee) setelah dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai
franchisee sesuai kriteria franchisor.
v Hak
Cipta (Copyright) adalah
hak eklusif sesesorang untuk menggunakan dan memberikan lisensi kepada orang
lain untuk menggunakan kepemilikan intelektual tersebut misalnya sistem kerja,
buku, lagu, logo, merek, materi publikasi dan sebagainya.
v Initial
Investment adalah modal awal yang harus disetorkan dan
dimiliki oleh franchisee pada saat memulai usaha waralabanya. Initial investment
terdiri atas franchise fee, investasi untuk fixed asset dan modal kerja untuk
menutup operasi selama bulan-bulan awal usaha waralabanya.
v Perjanjian
Waralaba (Franchise Agreement) merupakan kumpulan persyaratan, ketentuan dan komitment yang
dibuat dan dikehendaki oleh franchisor bagi para franchisee-nya. Didalam
perjanjian waralaba tercantum ketentuan berkaitan dengan hak dan kewajiban
franchisee dan franchisor, misalnya hak teritorial yang dimiliki franchisee,
persyaratan lokasi, ketentuan pelatihan, biaya-biaya yang harus dibayarkan oleh
franchisee kepada franchisor, ketentuan berkaitan dengan lama perjanjian
waralaba dan perpanjangannya dan ketetentuan lain yang mengatur hubungan antara
franchisee dengan franchisor.
v Outlet
Milik Franchisor (Company Owned Outlet, Pilot Store) , Franchisor yang terpercaya adalah
franchisor yang telah terbukti sukses dan mengoperasikan outlet milik mereka
sendiri yang dinamakan Company Owned Outlet atau Pilot Store. Jangan pernah
membeli hak waralaba dari franchisor yang tidak memiliki outlet yang sejenis
dengan outlet yang dipasarkan hak waralabnya.
v Advertising
Fee (Biaya Periklanan) merupakan biaya yang dibayarkan oleh penerima waralaba
(franchisee) kepada pemberi waralaba (franchisor) untuk membiayai pos pengeluaran/belanja
iklan dari franchisor yang disebarluaskan secara nasional/international.
v Pro
Forma Keuangan (Financial Pro Forma), Proforma keuangan dalam waralaba umumnya terdiri atas
Neraca, Laporan Rugi Laba dan Laporan Arus Kas. Ketiga janis laporan ini
merupakan laporan yang wajib diberikan oleh franchisor kepada calon
franchisee-nya, sebelum Perjanjian Waralaba ditandatangani.
v Protected
Territory adalah
batas geografis yang diberikan oleh franchisor kepada franchisee secara
ekslusif. Di dalam area Protected Territory, franchisor tidak diperbolehkan
memberikan hak waralaba untuk bisnis sejenis kepada pihak lain atau mendirikan
bisnis serupa dengan tujuan menyaingi atau pun tidak usaha yang dimilki
franchisee.
v Quality
Control (Audit Operasional) merupakan
metode yang dilakukan oleh franchisor untuk menjamin standar operasional yang
tercantum dalam Manual Operasi dijalankan secara konsisten di jaringan
waralabanya.
v Rahasia
Dagang (Trade Secret) merupakan pengetahuan yang dimiliki oleh franchisor yang
diberikan kepada franchisee akibat ditandatanganinya perjanjian waralaba
diantara mereka. Rahasia dagang dapat berupa prosedur operasi, resep atau pun
daftar pelanggan dan pemasok.
v Signature
Product merupakan
produk/Jasa yang dijual franchisor yang merupakan identitas sekaligus satu
merek dagang ekslusif yang dikenal luas dan seringkali mewakili identitas bagi
perusahaan tersebut, misalnya es teler bagi Es Teler 77 atau Big Mac untuk
McDonald’s. Franchisor yang berhasil selalu memiliki signature product yang
memiliki awareness, citra positif dan diterima baik di pasar.
v Slick
merupakan materi iklan siap tayang
yang disiapkan oleh franchisor untuk para franchisee-nya. Adanya materi iklan
siap pakai ini akan mempermurah biaya iklan dan marketing dari franchisee.
v Studi
Kelayakan Pewaralaba (Franchisee Feasibility Studies),
Waralaba merupakan metode yang
effektif dan terbukti sukses untuk mendapatkan dana ekspansi eksternal dengan
resiko terendah. Agar Franchisee dapat sesukses Franchisor, maka perlu
dilakukan Studi Kelayakan Pewaralaba. Studi ini bertujuan untuk mengenali dan
menemukan apakah calon franchisee memiliki karakteristik tertentu yang dimiliki
oleh franchisor saat merintis usaha tersebut dari nol.
v Turnkey
adalah satu kondisi dimana
franchisor bertanggung jawab terhadap dimulainya usaha franchisee mulai dari
nol sampai pintu toko dibuka untuk pertama kalinya bagi pelanggan.
v Tying
merupakan kebijakan yang dilakukan
oleh franchisor untuk memaksa franchisee membeli produk tertentu dari
franchisor sebagai syarat untuk pembelian produk lainnya. Di Amerika Serikat,
Tying adalah illegal jika harga produk yang ditawarkan franchisor ternyata
tidak lebih murah dari harga pasar.
E.
Perkembangan Franchise
Di Indonesia ada 20 kategori usaha
yang sering atau pernah menjadi objek bisnis franchise:
1.
Bidang
usaha makanan:
·
Restoran,
contoh: Rumah makan Wapo
·
Makanan
siap hidang, contoh: McD. KFC, A&W, Burger King
·
Makanan
ringan (es krim, yogurt, baked goods, donat, pastry), contoh: Mama Oven, Hagen
daaz, Baskin Robins, J.CO
·
Makanan
khusus (speciality foods), contoh: Ayam goreng Solo
2.
Jasa
konsultan dan keperluan bisnis
·
Aneka
jasa konsultan (business aids and services)
·
Jasa
pencarian dan penempatan tenaga kerja (employment services)
·
Periklanan
dan direct mail
3.
Jasa
pemeliharaan, perbaikan dan kebersihan
·
Pemeliharaan
dan perbaikan gedung dan rumah (maintenance, cleanding and sanitation)
·
Jasa
kebersihan gedung dan rumah (janitorial, maid and personal services)
·
Jasa
pertamanan (lawn garden, agricultural supplies and services)
4.
Jasa
pialang pembelian rumah dan penyewaan property, contoh: Ray White, Century 21
5.
Jasa
penjualan, pemeliharaan dan reparasi kendaraan bermotor.
6.
Toko
pengecer keperluan pribadi dan rumah tangga:
·
Toko
pengecer barang khusus (speciality retail stores)
·
Toko
keperluan sehari-hari (convenience store)
·
Toko
pakaian dan sepatu.
7.
Hotel
dan tempat penginapan
8.
Kontraktor
perumahan dan tempat komercial
9.
Percetakan dan fotocopy
10.
Penjualan
dan pemeliharaan perabot rumah tangga seperti home furnishing, retail and
repair services)
11.
Penyewaan
mobil dan truck
12.
Rekreasi
·
Exercise,
sports, entertainment and services
·
Penyewaan
video, audio products and services
13.
Penjualan
computer dan electronic
14.
Jasa
dan produk pemeliharaan kesehatan
15.
Biro
perjalanan
16.
Produk
dan jasa pendidikan (health aids products and services)
17.
Jasa
pengepakan dan pengiriman (package preparation/ shipment/ mail services)
18.
Salon
rambut dan kecantikan,
19.
Binatu
(laundry and dry cleaning)
20. Jasa untuk anak (children services)
F. Keuntungan dan Kerugian Franchisee
dan Franchisor
v Keuntungan
di bagi menjadi 2 yaitu :
1.
Bagi Franchisor (perusahaan
induk) :
·
Produk
atau jasa terdistribusi secara luas tanpa memerlukan biaya promosi dan biaya
investasi cabang baru.
·
Produk atau jasa dikonsumsi dengan mutu yang
sama.
·
Keuntungan dari royalti atau penjual lisensi.
·
Bisnisnya
bisa berkembang dengan cepat di banyak lokasi secara bersamaan, meningkatnya
keuntungan dengan memanfaatkan investasi dari franchisee.
2. Bagi
Franchisee (pemilik hak-jual) :
·
Popularitas
produk atau jasa sudah dikenal konsumen, menghemat biaya promosi.
·
Mendapatkan
fasilitas-fasilitas manajemen tertentu sesuai dengan training yang dilakukan
oleh franchiser.
·
Mendapatkan
image sama dengan perusahaan induk.
v Kerugian
bagi franchisee (pemilik hak-jual) :
·
Biaya
startup cost yang tinggi, karena selain kebutuhan investasi awal, franchisee
harus membayar pembelian franchise yang biasanya cukup mahal.
·
Franchisee
tidak bebas mengembangkan usahanya karena berbagai peraturan yang diberikan
oleh franchisor.
·
Franchisee
biasanya terikat pada pembelian bahan untuk produksi untuk standarisasi produk
/jasa yang dijual.
·
Franchisee
harus jeli dan tidak terjebak pada isi perjanjian dengan franchisor, karena
bagaimanapun biasanya perjanjian akan berpihak kepada prinsipal / franchisor
dengan perbandingan 60:40.
Penghasilan yang terus mengalir ke
franchisor dari royalti dan penjualan masukan kepada franchisee yang lebih
penting adalah sumber pendapatan dari biaya awal untuk menjual waralaba. Dengan
demikian, franchisor dan franchisee mencapai sukses dengan membantu satu sama
lain.
G.
Membeli Franchise
UCOF adalah alat tangguh yang didesain
untuk membantu calon terwaralaba dalam memilih waralaba yang cocok untuknya dan
menghindari pewaralaba yang tidak jujur. Pertahanan terbaik wirausaha untuk
menghadapi ketidak jujuran pewaralaba adalah dengan persiapan, akal sehat, dan
kesabaran. Meskipun ada perlindungan yang ditawarkan oleh UCOF, calon pembeli
waralaba tetap harus berhati – hati karena kecurangan waralaba masih tetap ada
dalam bidang yang bertumbuh dengan cepat ini.
Langkah – langkah berikut akan membantu membuat pilihan yang benar :
·
Mengevaluasi diri sendiri
·
Teliti pasar anda
·
Pertimbangkan pilihan – pilihan waralaba anda
·
Dapatkan salinan UCOF dari pewaralaba
·
Berbicara dengan pihak yang telah membeli waralaba
·
Ajukan beberapa pertanyaan sulit kepada pewaralaba
·
Tentukan pilihan anda
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Franchise
adalah hubungan kemitraan antara usahawan
yang usahanya kuat dan sukses (mempunyai merek dagang ternama) dengan usahawan
yang relative baru atau lemah dalam usaha tersebut dengan tujuan memperluas
usahanya dan saling menguntungkan, khususnya dalam bidang usaha penyediaan
produk dan jasa langsung kepada konsumen. Franchise juga merupakan bisnis yang
cukup mudah untuk mendapatkan keuntungan, terutama bagi franchisor karena
franchisor tidak perlu membuang biaya yang berlebih untuk membuka cabang baru
di tempat lain untuk mengembangkan bisnisnya. Melainkan cukup dengan bisnis
franchise usahanya dapat berkembang di berbagai tempat.
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR PUSTAKA
http://ruhayamuliana.blogspot.com/2009/07/franchise-makalah-presentasi-kelompok.html
http://lovetya.wordpress.com/2008/12/24/leasing-franchise/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar