MINGGU
KE TIGA
PERTANYAAN
1.
Berilah contoh masing-masing bentuk usaha perusahaan,
bank , non bank, CV, firma dan perseroan. Masing-masing 5 contoh usaha nyata !
JAWABAN
Landasan Hukum Perbankan
1. Undang‐Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang ‐ Undang Nomor 10 Tahun 1998
2.
Undang‐Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia sebagaimana
telah diubah dengan Undang‐Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 1999.
Secara tegas menyatakan bahwa Bank Indonesia adalah penanggung
jawab otoritas kebijakan moneter yang biasanya disebut otoritas moneter
1. AZAZ PERBANKAN = UU No.10/1998 Pasal (2)
Perbankan Indonesia dalam melaksanakan kegiatan
usahanya berazaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip “prudential
banking” =/ kehati-hatian bank
2. FUNGSI PERBANKAN = UU No.10/1998 Pasal (3)
Perbankan Indonesia sebagai penghimpun dan penyalur
dana masyarakat
3. TUJUAN PERBANKAN = UU No.10/1998 Pasal (4)
Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi
dan stabilitas nasional ke arah peningkatan rakyat banyak
Contoh Lembaga
Bank
1.
Bank Pembangunan Daerah DIY
Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta, atau disingkat Bank BPD DIY, adalah sebuah bank BUMD di Daerah
Istimewa Yogyakarta. Bank BPD DIY didirikan pada tanggal 15 Desember 1961, berdasarkan akta notaris Nomor 11, Notaris R.M. Soerjanto Partaningrat. Sebagai suatu perusahaan daerah, pertama kalinya Bank BPD DIY diatur
melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1976. Dengan berjalannya waktu, dilakukan berbagai
penyesuaian.
Landasan hukum pendirian Bank BPD DIY adalah Peraturan Daerah Provinsi Daerah IstimewaYogyakarta Nomor 2 Tahun 1993, junctis Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1997 dan Nomor 7 Tahun 2000. Tujuan pendirian bank adalah untuk membantu mendorong
pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah di segala bidang serta sebagai
salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak.
Saat ini Bank BPD DIY memiliki 190 tempat pelayanan yang tersebar di
seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta, terdiri dari 1 kantor pusat, 7 kantor
cabang, 15 kantor cabang pembantu, 67 kantor kas, 24 kantor payment point, 6
armada kas mobil dan 49 ATM serta 21 kantor layanan syariah. Bank BPD DIY
pada Januari 2007 juga telah membuka unit perbankan Syariah.
2.
Bank Tabungan Negara
(BTN)
Bank Tabungan Negara atau BTN adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang berbentuk perseroan terbatas dan
bergerak di bidang jasa keuangan perbankan
3. Bank Danamon
Bank DKI didirikan dengan maksud dan tujuan untuk
membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan Daerah di
segala bidang serta salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat.
4. Bank Panin
Panin Bank merupakan salah satu bank komersial
utama di Indonesia. Didirikan pada tahun 1971 hasil merger dari Bank Kemakmuran,
Bank Industri Jaya, dan Bank Industri Dagang Indonesia. Dan mencatatkan
sahamnya di Bursa
Efek Jakarta tahun 1982 sebagai bank Go Public yang pertama.
Dengan struktur modal yang kuat dan
Rasio kecukupan Modal yang tinggi, Panin Bank Bersyukur tidak harus
direkapitalisasi oleh pemerintah pasca krisis ekonomi pada tahun 1998. pemegang
saham Panin Bank adalah ANZ Banking Group of Austarlia (37,1%), Panin Life (45,9%),
dan publik-domestik dan internasional.
Per Juni 2009, Panin Bank tercatat
sebagai bank ke-7 terbesar di Indonesia dari segi total aset Rp.71,2 triliun,
dengan permodalan mencapai Rp. 9,8 triliun dan CAR 23,9%.
Panin Bank memiliki jaringan usaha
lebih dari 450 di berbagai kota besar di Indonesia dan lebih dari 18.500 ATM ALTO dan jaringan ATM BERSAMA, Internet Banking, Mobile Banking, Phone Banking, dan
Call Centre serta Debit Card bekerja sama dengan MasterCard,
Cirrus, Maestro yang diakses secara Internasional.
Strategi usaha Panin Bank fokus pada
bisnis perbankan retail. Panin Bank berhasil memposisikan sebagai salah satu
bank utama yang unggul dalam produk jasa konsumen dan komersial.
5.
Bank
Bumi Arta
Bank Bumi Arta (IDX: BNBA) adalah perusahaan Indonesia yang berbentuk perseroan
terbatas dan bergerak di bidang jasa keuangan perbankan. Bank ini berbasis di Jakarta dan didirikan pada tahun 1967. Bank Bumi Arta melakukan merger dengan Bank Duta
Nusantara pada 1976, mendapat status bank devisa pada 1991,
dan masuk Bursa
Saham Jakarta pada
tahun 2006.
Landasan hukum koperasi
Koperasi,
diatur dengan UU No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian dan PP No. 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Lembaga Non Bank
1. Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam : menghimpun
dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat.
Modal Koperasi :
a.
Simpanan
Pokok: dibayar sekali pada awal menjadi anggota.
b.
Simpanan
Wajib: dibayar selama menjadi anggota dengan jangka waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota.
c.
Simpanan
Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.
Keuntungan :
1.
Tidak
memakai jaminan
2.
Angoota
terhindar dari rentenir
3.
Akhir tahun memperoleh SHU
2. Bursa
Efek/ Pasar Modal
Bursa Efek /
Pasar Modal adalah
tempat jual beli
surat-surat berharga
1.
Saham
: surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan
2.
Obligasi
: surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya
bukanmerupakan pemilik perusahaan
Keuntungan
pasar modal :
a.
Menyediakan
sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
b.
Sarana
untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
c.
Memungkinkan
adanya upaya diversifikasi.
Kelemahan pasar modal :
a.
Mekanisme
pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan
terlibat di dalamnya.
b.
Saham
pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
c.
Jika
kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.
3. Perusahaan
Anjak Piutang
Perusahaan Anjak
Piutang : Badan Usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta
pengurusan piutang.
Manfaat bagi klien :
1)
Peningkatan
penjualan
2)
Kelancaran
modal kerja
3)
Memudahkan
penagihan hutang
4)
Efisiensi
usaha.
4. Perusahaan
Modal Ventur
Perusahaan Modal Ventura : Modal ventura adalah
suatu pembiayaan oleh suatu perusahaan kepada
suatu perusahaan pasangan usahanya yang prinsip pembiayaannya adalah penyertaan
modal. Perusahan yang menerima penyertaan modal dinamakan Investee Company dan yang
melakukan penyertaan modal
dinamakan perusahaan Ventura. Bentuk pembiayaannya tidak semata penyertaan tapi juga obligasi dan pinjaman yang
bersifat khusus dengan syarat pengembalian dan balas jasa yang lebih
lunak.
Keunggulan Modal
Ventura :
1)
Sumber
dana bagi perusahaan baru.
2)
Adanya
penyertaan manajemen.
3)
Keperdulian
yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
4)
Dengan
adanya penyertaan modal,PPU dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain.
5)
MV
menaikkan pamor PPU.
6)
PPU
mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura.
7)
Mendukung
usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja.
5. Pegadaian
Pegadaian adalah Suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi
nasabah dengan jaminan barang Bergerak.
Tujuan Pegadaian :
1)
Mencegah
praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar
2)
Turut
melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program pemerintah di bidang Ekonomi.
6. Perusahaan
Sewa Guna / Leasing
Perusahaan
Sewa Guna / Leasing adalah pembelian
secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai (lunas), hak
barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual. Namun demikian, begitu
kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan barang tersebut boleh
digunakan oleh pembeli.
Dasar Hukum PT, masing-masing sebagai berikut:
§ PT Tertutup (PT Biasa) : berdasarkan UU No. 40/2007
tentang Perseroan Terbatas
§ PT. PERSERO: berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara juncto PP No.
12/1998 tentang Perusahaan Perseroan
Contoh perusahaan perseroan terbatas
1. PT.
Ultra Jaya Milk Tbk
PT. Ultrajaya Milk Industry and Trading Company, Tbk (IDX: ULTJ)
merupakan perusahaan multinasional yang
memproduksi minuman yang
bermarkas di Padalarang, Kab.
Bandung, Indonesia. Beralamat
di Jln. Raya Cimareme 131, Padalarang, Kab. Bandung. Perusahaan ini awalnya
merupakan industri rumah tangga yang didirikan pada tahun 1958, kemudian
menjadi suatu entitas perseroan terbatas pada tahun 1971. Perusahaan ini
merupakan pioner di bidang industri minuman dalam kemasan di Indonesia, dan
sekarang memiliki mesin pemroses minuman tercanggih se-Asia Tenggara.
Pada awalnya perusahaan yg berawal dari sebuah rumah di Jln. Tamblong
Dalam, Bandung, ini hanya memproduksi susu. Namun seiring perkembangannya, dia
juga memproduksi juice dalam kemasan bermerek Buavita dan Gogo serta
memproduksi Teh Kotak, Sari Asem Asli dan Sari Kacang Ijo. Sejak tahun 2008
merek Buavita dan Gogo dibeli oleh PT. Unilever Indonesia, Tbk. sehingga PT.
Ultrajaya Milk bisa kembali ke bisnis utamanya, yaitu produksi susu. Perusahaan
yang didirikan oleh Ahmad Prawirawidjaja ini, seorang pengusaha Tionghoa yg
sudah bermukim di Bandung, sekarang dikomandani oleh generasi kedua, yaitu
Sabana Prawirawidjaja, dan siap-siap diteruskan kepada generasi ketiga,
Samudera Prawirawidjaja.
PT. Ultrajaya Milk, Tbk. menggunakan sistem komputerisasi yang sudah terintegrasi,
yaitu SAP, sejak tahun 2002. Bahkan perusahaan ini merupakan salah satu rujukan
implementor SAP yang dinilai cukup sukses di dalam mengadopsi hampir semua
modul SAP.
2. PT.
Holcim Indonesia Tbk
PT Holcim Indonesia Tbk adalah sebuah perusahaan semen di Indonesia.
Perusahaan ini awalnya bernama PT Semen Cibinong Tbk yang didirikan pada tahun 1971. Holcim
kemudian membeli sebagian sahamnya pada 13 Desember 2001.
Holcim Indonesia memiliki dua pabrik yaitu pabrik Narogong dan pabrik Cilacap
dengan kapasitas maksimum 7,9 juta ton per tahun. Per Juli 2008, kepemilikan
saham Holcim Indonesia adalah Holcim Ltd (Swiss)
sebesar 77,33% dan publik sebesar 22,7%.
.
3. PT.
Telkom Indonesia Tbk
PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Persero) biasa disebut Telkom Indonesia
atau Telkom saja. (IDX:TLKM,LSE: TKID, NYSE: TLK)
adalah perusahaan informasi dan komunikasi serta
penyedia jasa dan jaringan telekomunikasi secara
lengkap diIndonesia. Pada
tanggal 14 November 1995
dilakukan Penawaran Umum Perdana saham Telkom. Sejak itu saham Telkom tercatat
dan diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES)
(keduanya sekarang bernama Bursa Efek Indonesia (BEI)), Bursa Saham New York
(NYSE) dan Bursa Saham London (LSE). Saham Telkom juga diperdagangkan tanpa
pencatatan di Bursa Saham Tokyo.
Tahun 1999
ditetapkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Penghapusan Monopoli
Penyelenggaraan Telekomunikasi. Memasuki abad ke-21, Pemerintah Indonesia
melakukan deregulasi di sektor telekomunikasi dengan membuka kompetisi pasar
bebas. Dengan demikian, Telkom tidak lagi memonopoli telekomunikasi Indonesia.
Tahun 2001 Telkom
membeli 35% saham Telkomsel dari PT Indosat sebagai bagian dari implementasi
restrukturisasi industri jasa telekomunikasi di Indonesia yang ditandai dengan
penghapusan kepemilikan bersama dan kepemilikan silang antara Telkom dan
Indosat. Sejak bulanAgustus 2002 terjadi
duopoli penyelenggaraan telekomunikasi lokal.
Pada 23 Oktober 2009,
Telkom meluncurkan "New Telkom" ("Telkom baru") yang
ditandai dengan penggantian identitas perusahaan.
.
4. PT.
Tigaraksa Satria Tbk
PT. Tigaraksa Satria Tbk (IDX: TGKS)
merupakan perusahaan multinasional yang
memproduksi barang konsumen yang
bermarkas di Jakarta, Indonesia.
Perusahaan ini didirikan pada tahun 1980. Perusahaan ini
menghasilkan barang-barang konsumen lainnya seperti pengalengan makanan dan
seterusnya.
5. PT.
Hero Supermarket Tbk
PT Hero Supermarket Tbk (IDX: HERO) adalah perusahaan ritel yang memiliki banyak
cabang diIndonesia. Hero Supermarket Group adalah perusahaan ritel
modern pertama di Indonesia, didirikan tahun 1971 oleh almarhum Muhammad
Saleh Kurnia di
Jalan Falatehan. Saat ini Hero membidik dasar menengah ke atas.
Saat ini, Hero Supermarket Group
merupakan suatu grup ritel yang memiliki berbagai format sebagai berikut:
Hero (supermarket)
Guardian (drug store)
Starmart (convenience)
.
FIRMA
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah:
perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa,
adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau
lebih dengan memakai nama bersama.Pemilik firma terdiri dari beberapa orang
yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan
pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma
adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan
memakai nama bersama.Menurut pendapat lain,Persekutuan Firma adalah setiap
perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama
bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama.
Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum
persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait.
Perusahaan
firma
1. Firma FS & P
Freddy
Simatupang & Partners ( FS& P) adalah Firma Hukum yang mendedikasikan
diri untuk memberikan pelayanan hukum terbaik dalam bidang litigasi dan
korporasi bagi setiap entitas pengguna layanan jasa hukum, Freddy Simatupang
& Partners ( FS& P) didirikan dengan spirit sinergisitas dengan
menyelaraskan aspek hukum dan bisnis, karenanya Firma kami selalu mengedepankan
nilai integritas dan profesionalisme dalam memberikan layanan jasa hukum. Firma
kami menyadari aspek hukum selalu bertalian dan berkaitan dengan aspek yang
lain, tanpa terkecuali aspek politik, ekonomi, sosial dsb, karenanya pendekatan
yang kami tawarkan adalah pendekatan yang komprehensif dan tidak bertumpu dari
satu aspek saja. Firma kami bertekad untuk memberikan solusi maupun
penyelesaian hukum yang integratif bagi para pengguna layanan jasa hukum di
tengah ketidakpastian penegakan hukum yang ada. Firma kami berorientasi
memberikan pelayanan jasa hukum dengan hasil yang berkualitas tinggi ( high
result) , memberikan penyelesaian ( problem solving) , dengan harapan tercapai
kepuasan bagi para klien, dengan menyelaraskan setiap layanan jasa hukum yang
kami berikan sesuai dengan biaya ( cost) yang telah diberikan oleh para klien.
Freddy
Simatupang & Partners ( FS& P) didirikan oleh Freddy Tua Simatupang,
S.H. pada bulan Juli tahun 2004, Freddy Simatupang sebagai managing partner
adalah seorang Advokat/ Konsultan Hukum-Kurator & Pengurus bersertifikasi
praktik, dengan pengalaman praktik hukum lebih dari 19 ( sembilan belas tahun)
di beberapa Firma Hukum Terkemuka di Jakarta. Firma ini berlokasi di daerah
bisnis yang sangat strategis di Jakarta Pusat. Firma kami melakukan berbagai
praktek hukum, melayani klien menyangkut kepentingan nasional dan
internasional, yang mana meliputi klien-klien perusahaan-perusahaan besar,
lembaga keuangan perbankan dan nonperbankan, yayasan, lembaga farmasi dan
kesehatan, pelayanan umum, agen-agen pemerintahan, dan juga kepentingan pribadi
dan organisasi.
2. Firma FARZA LAWDIRM
FARZA
LAWFIRM sebuah firma hukum terkemuka berpusat di Banda Aceh, Provinsi Aceh,
memberikan perhatian untuk menangani berbagai masalah dan kasus hukum yang
dihadapi klien baik pidana maupun perdata. Kami juga memberikan pelayanan dan
konsultasi untuk penanganan sengketa perdagangan, perusahaan, ketenagakerjaan,
perbankan, dan community contract dalam arti yang luas.
Didirikan
oleh J. Kamal Farza yang sekaligus memimpin kantor hukum ini, diharapkan mampu
memberikan layanan maksimal kepada semua klien, sekaligus memberikan kontribusi
dalam penegakan hukum di Indonesia umumnya, dan di Nanggroe Aceh khususnya.
3.
Firma
H.Aman Kuba
Fa. H. Aman Kuba
merupakan suatu jenis perusahaan dalam bentuk Firma ( Fa) yang bergelut dalam
bidang pengolahan dan perdagangan kopi, berdasarkan Akte pendirian pada Tahun
1958. Kini perusahaan telah melakukan pengembangan usaha yaitu proses kopi
sangrai ( Coffee Roasting) dan bubuk kopi dalam kemasan yang telah mendapatkan izin
Dinkes – PIRT dan membutuhkan perizinan dari lembaga atau Dinas terkait seperti
BPOM ( Badan Pengawasan Obat dan Makanan ) lebel halal, brand image terhadap
merk, barcode dan yang lainnya. proses pengembangan ini sudah berjalan mulain
dari awal Tahun 2007, dibawah anak cabang perusahan dengan nama Usaha Dagang (
U.D) Kebun Rakyat
4.
Firma
PIN Komputer
PIN
KOMPUTER adalah sebuah perusahaan yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat dan perusahaan akan teknologi informatika dan telekomunikasi ( Informatics
Communication Technology/ ICT) .
Berkaitan
dengan tujuan tersebut di atas, maka usaha ini bergerak dibidang
pengadaan perangkat keras dan perangkat lunak komputer beserta perlengkapan
lainnya, jasa konsultasi desain jaringan komputer ( indoor atau outdoor)
berikut jasa instalasi dan pengadaan hardware, serta peralatan kantor ( office
equipment) .
5. Firma Kemenangan
PT. KEMENANGAN ini didirikan pada 1
Februari 1954 oleh akhir Mr Tedjo Masman. Perusahaan adalah dalam bentuk sebuah
perusahaan dan disebut FIRMA KEMENANGAN, bahwa kemudian, pada 29 September
1963, itu adalah sebuah perusahaan terbatas. Pendiri PT KEMENANGAN memiliki
filosofi dalam menjalankan bisnis sehari-hari, yaitu kejujuran, kerja keras dan
keberanian untuk menghadapi challanges. Sejak tahun 1954, perusahaan telah
tumbuh kokoh, mampu hidup dan berkembang di times dan kondisi yang pernah
changings. Berasal hanya dari importir dan pemasok kebutuhan pemerintah ' s
komoditas dan jasa, PT KEMENANGAN juga terlibat dalam layanan untuk sektor
pribadi lainnya, seperti minyak & amp; Perusahaan gas, perusahaan
pertambangan batubara dan industri berat lainnya seperti industri baja, semen,
Petrokimia adalah beberapa untuk disebutkan di sini. Perusahaan telah mampu
mengembangkan multi-sourcings dari beberapa negara dan isi lokal, samping yang
kompetensi teknik.
CV atau Comanditaire Venootschap
CV atau Comanditaire Venootschap adalah adalah
suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau
lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang
berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara
aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal
saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif
mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal
disebut sekutu pasif.
Dasar hukum pendirian CV diatur dalam KUHD,
khususnya pasal 19 s/d 21 yang mengatur tentang Persekutuan Komanditer. Tentu
juga tidak lupa KUHPerdata, sebagaimana konsep awalnya merupakan Persekutuan
atas dasar Perjanjian.
Berikut ini kutipan pasal 19 s/d pasal 21
Pasal 19
Perseroan yang terbentuk dengan cara
meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara
seseorang atau antara beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara
tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai
pemberi pinjaman uang.
Pasal 20
Dengan tidak mengurangi kekecualian yang
terdapat dalam pasal 30 alinea kedua, maka nama persero komanditer tidak boleh
digunakan dalam firma. (KUHD 19-21.)
Pasal 21
Persero komanditer yang melanggar
ketentuan-ketentuan alinea pertama atau alinea kedua dari pasal yang lain,
bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya terhadap semua utang
dan perikatan perseroan itu. (KUHD 18.)
Perusahaan CV
1.
CV. Dwi Utama Inti Terang
Perusahaan ini bergerak di bidang packaging mulai dari Kertas
karton, Styrofoam, Strech Film, PE Foam, Plastic Air Bubble, Silica Gel,
Desiccant. Gabus Putih, Gabus Injection, Box Gabus Putih, Box Es, Box
Styrofoam, Pelampung Drum Gabus, Pelampung Bola Injection, Pelampung Bulat
Injection, Pelampung untuk Keramba Kerang Mutiara, Plastik Wrapping, Strecth
Film, Strech Film, Plastik Pembungkus Palet, Plastik Pembungkus Mesin &
Panel, Plastik pelindung dari air dan debu, Plastik anti air, Plastic water
resinstant, waterproofing.
Apapun bentuk yg di inginkan untuk
pengemasan, Dekorasi, Insulator, Pipa Styrofoam Insulation, Peredam Styrofoam,
Kertas Karton untuk alas sepatu, karton untuk odner dan berbagai macam bentuk
memakai Styrofoam.
2.
CV.
PUKAYA TRANSPORT CONSULINDO
CV. PUKAYA TRANSPORT CONSULINDO, adalah
perusahaan expedisi ( jasa pengiriman barang-barang) dan forwarding, melalui
darat dan laut, Membantu pengiriman barang keseluruh wilayah Indonesia.
Membantu distribusi melalui transportasi barang sehingga mendukung pertumbuhan
ekonomi dengan mobilitas barang dan perdagangan antar pulau sehingga mendorong
pemerataan pendapatan.
CV PUKAYA TRANSPORT CONSULINDO beralamatkan di
Tanjung Perak Surabaya, sehingga dekat dengan lokasi bongkar muat container,
lokasi yang kompetitif, dan strategis yang siap membantu untuk mengirimkan
barang - barang ke seluruh wilayah Indonesia.
3.
CV.
Anti Baja
CV. Inti
Baja merupakan salah satu perusahaan yang mempunyai visi untuk menjadi pemain
besar di bidang pengecoran logam dan jasa permesinan di indonesia, dengan mengutamakan
kualitas terbaik, harga yang kompetitif dan penyelesaian tepat waktu. inilah
yang menjadi backbones bisnis CV. Inti Baja.
4.
CV. AGROFORESTRY INDONESIA GROUP
CV. AGROFORESTRY INDONESIA GROUP, Kantor Pusat Di
jalan Seth Adji No 150 Palangka Raya, Kantor Cabang Di Wonogiri-Jawa Tengah,
bergerak dalam bidang usaha pengada dan pengedar bibit tanaman, jual bibit
tanaman hutan, jual bibit tanaman keras, jual bibit karet (Pembibitan Tanaman
Kehutanan, Pembibitan Tanaman Perkebunan dan Pembibitan Tanaman Holtikultura),.
5.
CV. ASC JAYA
CV. ASC JAYA adalah perusahaan
yang bergerak dalam bidang kompresor, baik untuk tipe screw maupun piston,
penyedia spare parts, seperti Oil Filter, Air Filter, Oil Separator, Service
kit, Overhaul kit, Oil Compressor, serta yang lainnya untuk semua merk compressor
Genuine parts ataupun equivqlent ( OEM part) , tentunya dengan harga yang
sangat bersaing, bergaransi serta bermutu baik. Disamping itu kami juga khusus
menangani semua jenis perbaikan, baik perbaikan rutin maupun service besar (
general overhaul )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar